Ruteng, infopertama.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manggarai menggelar sosialisasi Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2012–2013. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bapenda Kabupaten Manggarai, Kanisius (Kanis) Nasak, dan berlangsung di Aula Rapat Kantor Camat Langke Rembong, Selasa (06/10/2026).
Sosialisasi ini diikuti oleh para lurah se-Kecamatan Langke Rembong serta perwakilan dari dua kelurahan lainnya, yaitu Lurah Wae Belang dari Kecamatan Ruteng dan Lurah Pagal dari Kecamatan Cibal.
Dengan terlaksananya agenda tersebut, jangkauan program sosialisasi kini telah mencakup 54 desa dan 22 kelurahan di seluruh Kabupaten Manggarai. Sementara itu, sisa kelurahan di Kecamatan Reok serta desa-desa yang sedang mempersiapkan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) akan menerima sosialisasi secara bertahap seusai Pilkades diselenggarakan.
Solusi Beban Administrasi dan Stimulus Pasca-Bencana
Dalam arahannya, Kanis Nasak mengungkapkan bahwa akumulasi tunggakan lama tersebut sebagian besar merupakan limpahan data dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama/Pusat yang tingkat validitas datanya kini sangat sulit dipastikan. Sistem pencatatan manual di masa lalu membuat jejak wajib pajak sukar ditelusuri, sehingga datanya hanya menjadi beban pencatatan administrasi.
“Kita membawa angka ini terus-menerus, tetapi pada akhirnya tidak bisa ditagih. Kita tidak bisa lagi melihat jejak wajib pajaknya. Banyak wajib pajak atau penanggung jawab yang sudah tidak memiliki harta kekayaan, bahkan subjek pajaknya sudah tidak ditemukan,” ujar Kanis Nasak.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel












