Beda dengan Pemilu, Pilkades Manggarai 2026 Tak Kenal DPK dan TPS Berjalan

Ruteng, infopertama.com – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang akan digelar pada Kamis (8/10/2026), memiliki aturan main yang berbeda dengan Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif maupun presiden.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Manggarai, Tarsi Esong, menegaskan bahwa regulasi Pilkades tidak mengenal mekanisme Daftar Pemilih Khusus (DPK) maupun TPS Berjalan. Oleh karena itu, warga yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dipastikan tidak dapat menyalurkan hak suaranya.

“Banyak yang menganggap Pilkades sama dengan Pemilu KPU. Padahal berbeda. Dalam Pilkades tidak ada istilah DPK. Hak pilih hanya diberikan kepada mereka yang sudah masuk DPT. Kalau tidak ada di DPT, tidak ada dasar bagi panitia untuk memberikan surat suara,” ujar Tarsi Asong saat dikonfirmasi via gawainya Rabu (7/10/2026).

Selain ketiadaan DPK, Tarsi juga menggarisbawahi bahwa Pilkades tidak menyediakan layanan TPS Berjalan atau petugas yang mendatangi rumah warga. Seluruh pemilih terdaftar wajib hadir secara fisik di tempat pemungutan suara masing-masing.

Meski demikian, panitia tetap memberikan akses bantuan bagi pemilih penyandang disabilitas, lansia, atau warga yang memiliki keterbatasan fisik. Pemilih yang bersangkutan diperbolehkan didampingi oleh anggota keluarga, dengan syarat pendampingan tersebut atas permintaan pemilih sendiri tanpa adanya intervensi pilihan.

Tarsi menjelaskan, pemerintah sebenarnya telah menyediakan tahapan penyampaian keberatan bagi warga yang belum terakomodasi dalam daftar pemilih. Namun, masa sanggah tersebut dibatasi waktu secara ketat selama 1 x 24 jam pada setiap tahap penetapan.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel