Jakarta, infopertama.com – Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengungkapkan rencana pemerintah untuk melibatkan koperasi sebagai unit layanan penyalur gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dana pensiun.
Rencana tersebut kini tengah dimatangkan bersama Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi memperkuat peran koperasi dalam penyediaan layanan keuangan masyarakat.
“Kami membicarakan bagaimana Kementerian Koperasi bersama Menteri Keuangan memastikan koperasi bisa menjadi unit layanan jasa untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun,” ujar Ferry dalam diskusi publik Pra Kongres Nasional Syarikat Islam di Jakarta, Senin (5/10/2026).
Ferry menjelaskan bahwa perluasan peran ini bertujuan meningkatkan daya saing koperasi agar mampu bersandingan dengan lembaga perbankan nasional.
Pemerintah juga mendorong penguatan kelembagaan koperasi melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang sedang dibahas bersama DPR.
Dalam RUU tersebut, pemerintah mengusulkan pembentukan otoritas pengawas koperasi tersendiri di luar Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta perlindungan dana simpanan masyarakat di koperasi melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Melalui integrasi layanan pembayaran gaji, pengawasan yang fokus, serta sistem penjaminan dana, koperasi diharapkan makin kokoh dan siap bersaing di industri keuangan nasional.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel











