Masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan selama satu tahun. Kontrak dapat diperpanjang dan membuka peluang bagi pegawai untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu apabila kinerja dinilai baik dan tersedia formasi.
Perbedaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu
PPPK dan PPPK paruh waktu sama-sama termasuk ASN berbasis kontrak. Namun keduanya memiliki sistem kerja yang berbeda untuk menyesuaikan kebutuhan instansi, kemampuan anggaran, serta strategi pengelolaan tenaga honorer di sektor pemerintahan.
Perbedaan utama terlihat pada durasi kerja, sistem penggajian, dan total penghasilan yang diterima. PPPK paruh waktu bekerja dengan jam lebih singkat sehingga gaji yang diterima lebih kecil dibandingkan PPPK penuh waktu.
PPPK paruh waktu menerima gaji sesuai jumlah jam kerja yang ditetapkan dalam kontrak. Sementara itu, PPPK penuh waktu bekerja dengan jam kerja standar ASN dan menerima gaji serta tunjangan penuh sesuai golongan dan jabatan. Berikut beberapa perbedaannya :
PPPK
- Waktu kerja 8 jam per hari setara ASN normal.
- Kontrak lebih panjang dan dapat diperpanjang.
- Gaji pokok dan tunjangan penuh sesuai jabatan.
- Memperoleh fasilitas seperti pakaian dinas, cuti, serta perlindungan kerja.
- Menjadi jalur reguler dalam sistem ASN.
PPPK Paruh Waktu
- Waktu kerja sekitar 4 jam kerja per hari atau lebih sedikit dari PPPK penuh waktu, dengan sistem yang lebih fleksibel.
- Gaji dihitung proporsional sesuai jam kerja dan anggaran daerah.
- Hak lebih terbatas dan tidak selalu memperoleh fasilitas yang sama.
- Memiliki peluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu apabila kinerja dinilai baik.
Gaji dan Tunjangan PPPK
Besaran gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Peraturan tersebut menetapkan kenaikan gaji PPPK sebesar 8 persen dibandingkan ketentuan sebelumnya.
Nominal gaji PPPK berbeda berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut kisaran gaji PPPK tahun 2024 :
Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.000
Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel

Tinggalkan Balasan