Beda PPPK dan PPPK Paruh Waktu 2026, Gaji hingga Tunjangan

Masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan selama satu tahun. Kontrak dapat diperpanjang dan membuka peluang bagi pegawai untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu apabila kinerja dinilai baik dan tersedia formasi.

Perbedaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu

PPPK dan PPPK paruh waktu sama-sama termasuk ASN berbasis kontrak. Namun keduanya memiliki sistem kerja yang berbeda untuk menyesuaikan kebutuhan instansi, kemampuan anggaran, serta strategi pengelolaan tenaga honorer di sektor pemerintahan.

Perbedaan utama terlihat pada durasi kerja, sistem penggajian, dan total penghasilan yang diterima. PPPK paruh waktu bekerja dengan jam lebih singkat sehingga gaji yang diterima lebih kecil dibandingkan PPPK penuh waktu.

PPPK paruh waktu menerima gaji sesuai jumlah jam kerja yang ditetapkan dalam kontrak. Sementara itu, PPPK penuh waktu bekerja dengan jam kerja standar ASN dan menerima gaji serta tunjangan penuh sesuai golongan dan jabatan. Berikut beberapa perbedaannya :

PPPK
  1. Waktu kerja 8 jam per hari setara ASN normal.
  2. Kontrak lebih panjang dan dapat diperpanjang.
  3. Gaji pokok dan tunjangan penuh sesuai jabatan.
  4. Memperoleh fasilitas seperti pakaian dinas, cuti, serta perlindungan kerja.
  5. Menjadi jalur reguler dalam sistem ASN.
PPPK Paruh Waktu
  1. Waktu kerja sekitar 4 jam kerja per hari atau lebih sedikit dari PPPK penuh waktu, dengan sistem yang lebih fleksibel.
  2. Gaji dihitung proporsional sesuai jam kerja dan anggaran daerah.
  3. Hak lebih terbatas dan tidak selalu memperoleh fasilitas yang sama.
  4. Memiliki peluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu apabila kinerja dinilai baik.

Gaji dan Tunjangan PPPK

Besaran gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Peraturan tersebut menetapkan kenaikan gaji PPPK sebesar 8 persen dibandingkan ketentuan sebelumnya.

Nominal gaji PPPK berbeda berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut kisaran gaji PPPK tahun 2024 :

Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.000

Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200

Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200

Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600

Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900

Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100

Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.800

Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400

Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500

Laman: 1 2 3 4 5

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses