Masa kontrak PPPK paling singkat berlangsung selama satu tahun. Setelah masa kerja berakhir, instansi akan melakukan evaluasi berdasarkan kinerja, kompetensi, serta kebutuhan organisasi. Bagi PPPK yang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama dan madya, kontrak dapat diperpanjang hingga lima tahun.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK paruh waktu adalah ASN yang bekerja melalui perjanjian kerja dengan sistem jam kerja terbatas. Upah yang diterima disesuaikan dengan beban kerja serta kemampuan anggaran instansi pemerintah.
Skema ini hadir untuk memperjelas status pegawai non-ASN yang sebelumnya bekerja tanpa kepastian kepegawaian. Meski tidak bekerja penuh waktu, PPPK paruh waktu tetap berada dalam kerangka ASN dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Dalam KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 dijelaskan bahwa pengadaan PPPK paruh waktu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang tercatat dalam database BKN. Selain itu, skema ini juga menyasar peserta seleksi CPNS 2024 yang tidak lulus serta peserta seleksi PPPK 2024 yang belum memperoleh formasi penuh waktu.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berupaya memberikan kepastian status kerja tanpa harus langsung mengangkat seluruh tenaga honorer menjadi PPPK penuh waktu.
Dalam KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 juga disebutkan bahwa pengadaan PPPK paruh waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan beberapa jabatan tertentu. Di antaranya seperti guru dan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, serta penata layanan operasional.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel

Tinggalkan Balasan