Tag: PPPK

  • Kamis Curhat Gubernur NTT; PPPK Ketakutan Dirumahkan dan Desak Revisi UU HKPD

    Kamis Curhat Gubernur NTT; PPPK Ketakutan Dirumahkan dan Desak Revisi UU HKPD

    Kupang, infopertama.com – Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyampaikan kegelisahan mereka kepada Gubernur NTT dalam dialog virtual yang digelar Kamis (5/3/2026).

    Forum yang diikuti tenaga PPPK dari sektor pendidikan, kesehatan, UPTD Badan Pendapatan Daerah, pertanian, hingga kelautan dan perikanan itu berubah menjadi ruang curahan kegelisahan tentang masa depan pekerjaan mereka.

    Dalam dialog tersebut, Gubernur Melki didampingi para pimpinan perangkat daerah diantaranya, Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, Alexon Lumba, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Ambrosius Kodo, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT, Joaz Billy Oemboe Wanda, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTT, drg. Lien Adriany, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT, Sulastri H.I. Rasyid, dan Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT, Prisila Q. Parera.

    Gubernur melki mengatakan forum tersebut sengaja dibuka secara luas agar pemerintah dapat mendengar langsung aspirasi para PPPK.

    “Hari ini saya undang lima OPD dulu bersama PPPK di seluruh NTT yang ada di 22 Kabupaten. Kita lewat zoom agar semua bisa terhubung, bisa terlibat, bisa ikut dari mana saja. Saya ingin mendengarkan langsung, apa saja pikiran yang ingin disampaikan kepada kami atau bagaimana kita merespon UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” ujar Gubernur Melki.

    Ia menegaskan bahwa persoalan PPPK tidak boleh lagi dibicarakan secara tertutup, melainkan harus menjadi diskusi terbuka di ruang publik.

    Laman: 1 2 3 4 5 6 7

  • Revisi UU ASN Resmi Hapus PPPK Paruh Waktu, Pemerintah Siapkan Skema Konversi ke PPPK Penuh Waktu

    Revisi UU ASN Resmi Hapus PPPK Paruh Waktu, Pemerintah Siapkan Skema Konversi ke PPPK Penuh Waktu

    infopertama.com – Penghapusan skema PPPK paruh waktu dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang tengah dibahas pemerintah bersama DPR RI sempat memicu kegelisahan di kalangan pegawai. Kekhawatiran muncul terkait keberlanjutan status, kontrak kerja, hingga kepastian masa depan mereka sebagai aparatur negara.

    Namun, jika dicermati lebih jauh, kebijakan tersebut justru menyimpan peluang besar. Alih-alih menjadi ancaman, revisi UU ASN dinilai membuka jalan menuju skema kepegawaian yang lebih pasti, yakni konversi PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

    Sebagai catatan, PPPK paruh waktu baru diberlakukan pada awal 2025 melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, PPPK paruh waktu telah diakui sebagai bagian dari ASN. Mereka mengantongi Nomor Induk Pegawai (NIP), Surat Keputusan (SK), menerima gaji dan tunjangan resmi, serta tercatat dalam sistem ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    Revisi UU ASN Hanya Mengenal PNS dan PPPK

    Dalam draf revisi UU ASN yang sedang dibahas, pemerintah hanya mengklasifikasikan dua jenis ASN, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tidak ada lagi nomenklatur PPPK paruh waktu dalam struktur kepegawaian nasional.

    Kondisi ini memunculkan pertanyaan krusial: bagaimana nasib pegawai yang sudah lebih dulu diangkat sebagai PPPK paruh waktu? Apakah kontrak mereka akan dihentikan begitu saja?

    Jawabannya tidak sesederhana itu. Justru dengan dihapusnya skema PPPK paruh waktu, pemerintah memiliki kewajiban hukum dan administratif untuk menentukan status baru bagi para pegawai tersebut. Dalam perspektif kebijakan, konversi menjadi PPPK penuh waktu dinilai sebagai opsi paling rasional dan berkeadilan.

    Laman: 1 2 3

  • Beda PPPK dan PPPK Paruh Waktu 2026, Gaji hingga Tunjangan

    Beda PPPK dan PPPK Paruh Waktu 2026, Gaji hingga Tunjangan

    infopertama.com – Skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK saat ini banyak digunakan di berbagai lembaga pemerintahan, dan merupakan bagian dari kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan waktu kerja tertentu. PPPK terbagi menjadi dua kategori, yakni PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.

    Perbedaan dua skema tersebut kerap memunculkan pertanyaan di masyarakat. Banyak calon pelamar ingin mengetahui secara jelas mengenai sistem kerja, hak kepegawaian, hingga perbedaan gaji dan tunjangan sebelum mengikuti seleksi.

    Seperti apa besaran gaji, jam kerja, hingga fasilitas tunjangan yang diperoleh PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu? Simak ulasan selengkapnya berikut ini!

    Apa Itu PPPK Penuh Waktu?

    Mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2018, PPPK merupakan warga negara Indonesia yang diangkat sebagai pegawai pemerintah melalui perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu. Status tersebut menjadikan PPPK sebagai bagian dari aparatur sipil negara yang menjalankan fungsi pemerintahan.

    Kedudukan hukum PPPK diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Ketentuan teknisnya tercantum dalam PP Nomor 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta peraturan Badan Kepegawaian Negara mengenai petunjuk teknis pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

    Dalam praktiknya, PPPK bekerja sebagai pegawai kontrak di lingkungan pemerintah. Mereka menjalankan tugas pelayanan publik, administrasi, serta fungsi teknis lainnya sesuai kebutuhan instansi. Walaupun berstatus kontrak, PPPK tetap berada dalam sistem ASN dengan hak dan kewajiban yang diatur negara.

    Laman: 1 2 3 4 5