Ruteng, infopertama.com – ASN Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai menggelar apel mingguan di Natas Labar Ruteng, pada 23 Februari 2026. Apel yang dipimpin langsung oleh Bupati Manggarai Herybertus Geradus Laju Nabit, S.E.,M.A., ini dihadiri PJ Sekertaris Daerah Lambertus Paput, S.Sos., Asisten Setda, Staf Ahli serta Pimpinan Perangkat Daerah.
Dalam arahannya, Bupati menginstruksikan seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah untuk memacu realisasis keuangan pada triwulan pertama tahun 2026. Pemerintah menargetkan realisasi keuangan mencapai 25% pada tanggal 31 Maret 2026.
Dalam kesempatan tersebut ia juga mengajak seluruh ASN untuk menjadi anggota koperasi, baik di unit kerja masing-masing maupun bergabung dengan koperasi beringin.
“Mari mendaftarkan diri pada koperasi, kalau ada di unit masing-masing silahkan mendaftar disana. Jika tidak ada mari menjadi bagian dari koperasi beringin,” ajak Bupati Hery.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat ketahanan ekonomi internal pegawai dalam menangani kebutuhan-kebutuhan kecil secara bersama-sama.
Pada kesempatan yang sama Bupati menanggapi isu pengangkatan PPPK Paruh Waktu, langkah ini diambil guna menanggapi polemik yang berkembang serta memastikan seluruh proses rekrutmen sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Konsep PPPK Paruh Waktu merupakan mandat dari Undang-undang ASN sebagai solusi nasional untuk menyelesaikan persoalan tenaga honores di seluruh Indonesia.
Bupati menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Manggarai telah memproses kebijakan ini selama berbulan-bulan sesuai dengan mekanisme dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
“Pemerintah Kabupaten Manggarai saya tegaskan sekali lagi di tempat ini memproses semuanya sesuai petunjuk pemerintah pusat,” tegasnya.
Ia mengatakan bahwa pengangkatan ini adalah bentuk apresiasi negara terhadap dedikasi para tenaga honorer.
Beliau juga mengambil langkah tegas dengan menginstruksikan para pimpinan OPD untuk menunda proses penandatanganan perjanjian kerja hingga proses penyelidikan terhadap polemik yang ada dinyatakan selesai.
Penundaan ini berlaku hingga proses penyelidikan terhadap isu-isu yang beredar dinyatakan selesai dan statusnya menjadi jelas.
“Saya tegaskan dari tempat ini para pimpinan OPD jangan dulu memproses surat perjanjian kerja dengan semua P3K Paruh Waktu sampai proses penyelidikan terhadap hal ini selesai,” ujarnya.
Jika perjanjian kerja tetap ditandatangani dan gaji dibayarkan pada proses yang dinyatakan tidak sah, hal tersebut dapat dianggap sebagai indikasi korupsi.
“Jika surat perjanjian kerja ditandatangani dan gaji dibayarkan, ternyata prosesnya mengatakan tidak sah, maka ada indikasi korupsi di situ. Saya tidak mau itu terjadi,” jelasnya.
Keputusan ini diambil sebagai langkah preventif untuk menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari.
Petunjuk lebih lanjut mengenai kelanjutan proses ini akan diberikan pada awal Maret mendatang.
Bupati meminta seluruh pihak untuk tetap berkonsentrasi pada tugas pelayanan publik dan menunggu Keputusan resmi selanjutnya agar keadilan dapat ditegaskan bagi semua pihak.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







