“Pemerintah Kabupaten Manggarai saya tegaskan sekali lagi di tempat ini memproses semuanya sesuai petunjuk pemerintah pusat,” tegasnya.
Ia mengatakan bahwa pengangkatan ini adalah bentuk apresiasi negara terhadap dedikasi para tenaga honorer.
Beliau juga mengambil langkah tegas dengan menginstruksikan para pimpinan OPD untuk menunda proses penandatanganan perjanjian kerja hingga proses penyelidikan terhadap polemik yang ada dinyatakan selesai.
Penundaan ini berlaku hingga proses penyelidikan terhadap isu-isu yang beredar dinyatakan selesai dan statusnya menjadi jelas.
“Saya tegaskan dari tempat ini para pimpinan OPD jangan dulu memproses surat perjanjian kerja dengan semua P3K Paruh Waktu sampai proses penyelidikan terhadap hal ini selesai,” ujarnya.
Jika perjanjian kerja tetap ditandatangani dan gaji dibayarkan pada proses yang dinyatakan tidak sah, hal tersebut dapat dianggap sebagai indikasi korupsi.
“Jika surat perjanjian kerja ditandatangani dan gaji dibayarkan, ternyata prosesnya mengatakan tidak sah, maka ada indikasi korupsi di situ. Saya tidak mau itu terjadi,” jelasnya.
Keputusan ini diambil sebagai langkah preventif untuk menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari.
Petunjuk lebih lanjut mengenai kelanjutan proses ini akan diberikan pada awal Maret mendatang.
Bupati meminta seluruh pihak untuk tetap berkonsentrasi pada tugas pelayanan publik dan menunggu Keputusan resmi selanjutnya agar keadilan dapat ditegaskan bagi semua pihak.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel






