Cepat, Lugas dan Berimbang

Adik Kandung Johnny Plate Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana (Sumber: Kejaksaan Agung)

Jakarta, infopertama.com – Kejaksaan Agung terus memeriksa para saksi terkait kasus dugaan korupsi tower base transceiver station (BTS) periode 2020 hingga 2022, Kamis (26/1/2023). Terbaru, Kejagung memeriksa kerabat dan adik kandung menkominfo, Johnny G. Plate.

Saksi yang diperiksa di antaranya UK selaku Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik; GAP selaku pihak swasta; dan MM selaku pihak swasta.

Berdasarkan informasi pada layar monitor Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, inisial UK merujuk pada Usman Kansong.

Kemudian inisial MM merujuk pada Muchlis Muchtar. Sementara inisial GAP merujuk pada Gregorius Alex Plate, adik kandung menkominfo Johnny G. Plate.

Ketahui, Gregorius Alex Plate merupakan adik kandung sekaligus staf khusus Menkominfo, Johnny G Plate pada tahun 2020.

Namun pihak Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung tak memerinci kepentingan memeriksa Gregorius A. Plate terkait perkara ini, sebagai staf khusus atau apa adik kandung Johnny G Plate.

Puspenkum Kejaksaan Agung hanya menjelaskan bahwa pemeriksaan para saksi untuk memperkuat pembuktian.

“Dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya pada Kamis (26/1/2023).

Baca juga: Kabar Jaksa Geledah Rumah Menteri Partai NasDem, Kejagung: Nanti Kita Rilis Kalau Ada

Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Tetapkan Account Director Huawei Tersangka

Sehari sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Agung memeriksa staf ahli Johnny G Plate, Rosarita Niken Widiastuti sebagai saksi pada Rabu (25/1/2023).

Selain Rosarita, ada dua orang dari pemerintahan yang turut jalani pemeriksaan pada hari itu. Mereka ialah Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Masyarakat & Pemerintah, Danny Januar dan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pengerapan.

Kemudian tim penyidik juga memeriksa Managing Partner ANG Law Firm, Asenar dan Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan.

Pihak keluarga tersangka pun turut diperiksa terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara ini. Dia adalah isteri dari Direktur Utama BAKTI Kominfo, Sakinah Juliani Utami.

Baca juga:

Aji Mumpung, Lexy Plate adik Kandung Johnny Plate yang sering dapat Fasilitas dari BAKTI ke Luar Negeri

“Pemeriksaan Saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022,” kata Ketut.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

Â