Jakarta, infopertama.com – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan Menkominfo Johnny G Plate. MA juga menetapkan agar mobil Land Rover milik Plate dirampas.
“Tolak kasasi Terdakwa (Johnny Plate) dan JPU,” demikian putusan kasasi di situs kepaniteraan MA, yang sitat Selasa (9/7/2024).
MA memperbaiki putusan tersebut. MA memerintahkan agar Land Rover milik Plate dirampas dan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.
“Barang bukti berupa satu mobil Land Rover nomor polisi B-10-HAN dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa,” ujar hakim.
Putusan ini diketok hari ini oleh majelis hakim yang diketuai Soesilo dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yanto. Saat ini putusan dalam proses minutasi.
“Usia perkara 34 hari,” tulis MA.
Johnny Plate awalnya divonis 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Serta, uang pengganti Rp15,5 miliar subsider 2 (dua) tahun kurungan jika tak dibayar atau hartanya tak cukup.
Plate kemudian mengajukan banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian mengubah besaran uang pengganti yang dibebankan kepada Plate menjadi Rp16,1 miliar dan USD 10 ribu dan jika terpidana tidak membayar akan dipidana penjara 5 tahun.
Plate dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek BTS pada Bakti Kominfo. Kasus ini merugikan negara Rp8 triliun.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel