Jakarta, infopertama.com – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dituntut dengan pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Menurut jaksa penuntut umum, Johnny Plate dituntut 15 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johnny G. Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rutan,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (25/10).
Baca juga:
Jokowi: Manuver Politik yang Sulit Ditebak?
SMK Aloysius Dipilih PLN Sebagai Bengkel Percontohan Konversi Molis Terakreditasi
Johnny G. Plate yang merupakan mantan Sekretaris Jenderal Partai NasDem dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel