Jakarta, infopertama.com – Digelarnya konferensi pers oleh Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) sekaligus Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara Petrus Selestinus adalah untuk mengkritisi putusan Mahkamah Konstitusi No.143/PUU-XXI/2023 tanggal 21 Desember 2023 dan Putusan MK No.143/PUU-XXI/2023 tanggal 21 Desember 2023.
“Karena berpotensi melahirkan kekacauan dan bernuansa politik elektoral Pilpres 2024,” ujar Petrus Selestinus di Restoran Batik Kuring kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Kamis 28 Desember 2023.
Selain Petrus Selestinus yang juga Caleg DPR RI dari Partai Golkar itu, turut hadir sejumlah advokat yang tergabung dalam Perekat Nusantara, yaitu Carrel Ticualu, Pascalis Da Cunha, Jemmy Mokolensang, Pitri Indrianingsih, dan Fransiskus R Delong.
Lanjut Petrus Selestinus bahwa Prof Dr. Yusril Ihza Mahendra, dkk selaku Kuasa Hukum Elly Engelbert Lasut (Bupati) dan Moktar Arunde Parapaga (Wakil Bupati), Kabupaten Kepulauan Talaud, sebelumnya telah mengajukan Permohonan Uji Materiil atas ketentuan Pasal 201 Ayat (5) UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota Menjadi UU terhadap Pasal 18 Ayat (4), Ayat (5), Ayat (7) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.
Dalam Permohonan Uji Materiil dimaksud dalam Perkara No. 62/PUU-XXI/2023, kata Petrus, Yusril menegaskan bahwa Pemohon memahami MK sebelumnya telah beberapa kali melakukan pengujian atas ketentuan pasal 201 UU No. 10 Tahun 2016, sebagaimana tertuang dalam beberapa putusan, yaitu :
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel

