Cepat, Lugas dan Berimbang

Ada Apa TPDI Soroti Yusril Ihza Mahendra dan Tito Karnavian?

a. No.55/PUU-XXI/2019, Obyek Pengajuan Ketentuan pasal 201 ayat (7) dan ayat (9), dengan batu uji pasal 1 ayat (2), pasal 4 ayat (1), pasal 22E ayat (1), pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) UUD 45.

b.No. 67/PUU-XXI/2021, Obyek Pengajuan Ketentuan pasal 201 ayat (7) dan ayat (8), dengan batu uji pasal 27 ayat (1), pasal 28D ayat (1) dan pasal 28I ayat (2) UUD 45.

c. No. 81/PUU-XXI/2022, Obyek Pengajuan Ketentuan pasal 201 ayat (7), batu uji pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 45.

d. No. 37/PUU-XXI/2022, Obyek Pengajuan Ketentuan pasal 201 ayat (9), Penjelasan Pasal 201 ayat (9), Pasal 201 ayat (10) dan Pasal 201 ayat (11). Batu Uji Pasal 1 ayat (2), Pasal 18 ayat (2), Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 45.

e. No. 95/PUU-XXI/2022, Obyek Pengajuan Ketentuan Pasal 201 ayat (7) dan ayat (8), Batu Uji Pasal 22E ayat (1) UUD 45.

Sehingga, menurut tokoh NTT itu, “Semuanya memiliki substansi yang sama, yaitu periodisasi masa jabatan yang terkurangi akibat berlakunya Ketentuan Pilkada Serentak pada tahun 2024,” ungkap Petrus.

Kendati demikian, jelas Petrus, belum ada satupun yang menguji Ketentuan Pasal 201 Ayat (5), sebagaimana dimohonkan dalam Perkara Uji Materiil Nomor 62/PUU-XXI/2023. “Hasilnya ternyata sama, yaitu MK menolak Permohonan Uji Materiil No. 62/PUU-XXI/2023 yang dimohon Yusril Ihza dkk,” bebernya.

Perkara Permohonan Uji Materiil yang diajukan oleh Gubernur Maluku Drs. Murad Ismail dkk juga menjadi sorotan TPDI dimana Perkara No.143/PUU-XXI/2023, yang dimohon untuk diuji adalah Ketentuan Pasal 201 Ayat (5) UU Nomor 10 Thn. 2016, di mana Gubernur, Bupati, Wali Kota dan Wakilnya hasil Pilkada tahun 2018 menjabat sampai 2023.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN