Cepat, Lugas dan Berimbang

Ada Apa TPDI Soroti Yusril Ihza Mahendra dan Tito Karnavian?

Oleh MK dalam putusannya No.143/ PUU-XXI/2023, tgl. 21 Desember 2023, mengabulkan sebagian dan menyatakan Pasal 201 Ayat (5) UU No. 10 Thn. 2016 yang semula menyatakan Gubernur, Bupati, Wali Kota dan Wakil hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai tahun 2023 bertentangan dengan UUD dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan dan pelantikan 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan dan pelantikan 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati satu bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara secara serentak secara nasional tahun 2024.

“Dengan demikian norma Pasal 201 Ayat (5) UU No.10 Tahun 2016 hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati satu bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara secara serentak secara nasional tahun 2024,” kata Petrus.

Putusan MK Kacau Balau

Lanjut Petrus, Putusan MK ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan kekacauan berupa bongkar pasang kebijakan pembentukan UU dan bermotif politik elektoral untuk 2024, sehingga satu Putusan Perkara, yaitu Perkara No. 143/PUU-XXI/2023 harus menabrak 6 Putusan lain yang amarnya sama.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN