“Hal ini membuktikan bahwa MK sudah menjadi alat kekuasaan dampak dinasti sebagaimana Putusan MK No. 99/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023 lalu,” ujar Petrus.
Jadinya Petrus meminta Mendagri Tito Karnavian tidak mengeksekusi putusan MK ini agar tidak menimbulkan kekacauan dalam pemerintahan. Sebab Pejabat pelaksana tugas yang sudah dilantik telah kehilangan jabatan strategis lainnya sebelum jadi Plt Gubernur, Bupati dan Wali kota.
“Ini beraroma politik elektoral Pilpres 2024,” pungkas Petrus.***
Sumber: Harianterbit
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel

