Cepat, Lugas dan Berimbang

Rugikan Negara 16M Lebih, Kejari Manggarai Tahan 2 Tersangka Proyek Gedung CSSD dan Laundry RSUD Ruteng

Ruteng, infopertama.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai secara resmi menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana Korupsi pembangunan gedung Central Sterile Supply Department (CSSD) dan Laundry pada RSUD DR. Ben Mboi Ruteng tahun anggaran 2020, Jumat, 12 Desember 2025.

Kedua tersangka juga langsung ditahan selama 20 hari ke depan hingga akhir Desember di Ruteng kelas II B Carep Ruteng, agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Kajari Manggarai, Dr. Deddi Diliyanto, S.H., M.H., melalui kasie Inteljen, Putu Cakra Ari Perwira, S.H., M.H. menyebutkan telah menetapkan 2 (Dua) orang saksi menjadi tersangka.

Pertama, saudara GLAA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1970/N.3.17/Fd.2/12/2025 tanggal 12 Desember 2025.

Kedua, Saudara YPD selaku Konsultan Pengawas berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1971/ N.3.17/Fd.2/12/2025 tanggal 12 Desember 2025.

Ia menjelaskan, penetapan tersangka terhadap 2 (Dua) orang tersebut berdasarkan bukti permulaan yang cukup adanya perbuatan melawan hukum yang mengarah pada Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung CSSD dan Laundry Pada RSUD dr. Ben Mboi Ruteng Tahun Anggaran 2020.

Dalam perkara ini, jelas Kasi Inteljen Putu Cakra bahwa tim penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 32 orang saksi dan 4 orang ahli. Serta, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap 145 (seratus empat puluh lima) dokumen dan Uang Tunai sebesar Rp200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) dari tersangka YPD.

Modus perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tersangka GLAA selaku PPK secara umum yaitu tidak melakukan tindakan pemutusan kerja terhadap PT. BTS. Padahal, diketahui PT. BTS telah melakukan pekerjaan di luar waktu yang telah disepakati dalam kontrak.

“Tersangka GLAA juga tidak melakukan perhitungan maupun penagihan atas denda yang timbul dari tidak selesainya pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dalam kontrak. Serta, membiarkan PT. BTS mempekerjakan personil yang tidak sesuai dalam dokumen penawaran sebagaimana dalam kontrak.”

Lalu, lanjut Putu Cakra, membiarkan Gedung CSSD tersebut mangkrak karena belum dilakukan serah terima /PHO dan Tersangka GLAA justru menyetujui atas pengajuan pencairan yang diajukan oleh PT. BTS yang tidak sesuai dengan progress riil di lapangan.

Sementara itu, untuk keterlibatan tersangka YPD yaitu tidak melakukan pengawasan dengan baik sesuai dengan yang telah disepakati dalam kontrak seperti tidak melakukan perhitungan dengan cermat terkait laporan progress riil di lapangan. Sehingga, berakibat pada kelebihan pembayaran.

Bahwa akibat perbuatan para tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16.431.845.586 (enam belas miliar empat ratus tiga puluh satu juta delapan ratus empat puluh lima ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah) berdasarkan perhitungan Ahli.

Para Tersangka disangka melanggar Primair: Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sementara itu, pada tanggal 3 Desember 2025 Tim Penyidik juga telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka dengan inisial ST selaku Penyedia (Direktur) PT. BTS dalam Proyek Pembangunan Gedung Central Sterile Supply Department (CSSD) dan Laundry pada RSUD dr. Ben Mboi Ruteng Tahun Anggaran 2020, dan telah dilakukan penahan oleh Tim Penyidik di Rutan Kelas IIB Kupang.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

Â