Sementara itu, pada tanggal 3 Desember 2025 Tim Penyidik juga telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka dengan inisial ST selaku Penyedia (Direktur) PT. BTS dalam Proyek Pembangunan Gedung Central Sterile Supply Department (CSSD) dan Laundry pada RSUD dr. Ben Mboi Ruteng Tahun Anggaran 2020, dan telah dilakukan penahan oleh Tim Penyidik di Rutan Kelas IIB Kupang.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







