Cepat, Lugas dan Berimbang

Pengusaha Beken Pemain Tambang Galian C Ilegal di Ende, Meridian Dewanta: Kapolres Ende Jangan Cuma Gertak Sambal

Ende, infopertama.com – Kabar keberadaan Tambang Galian C Ilegal di Ende ternyata menjadi atensi Kapolres Ende, Polda NTT. Kabar itu sebagaimana pemberitaan media online sergap tertanggal 7 Juni 2023 lalu.

Media online Sergap memberi judul, “Delapan Orang Pemilik Galian C Ilegal di Ende Berpotensi Jadi Tersangka“, menarik perhatian Meridian Dewanta, SH, Kordinator TPDI NTT.

Menurut Meridian, hal menarik dalam pemberitaan tersebut bahwa Polres Ende telah memeriksa delapan orang pemilik tambang galian c ilegal yang tersebar di wilayah Kabupaten Ende.

Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K. menyatakan bahwa setelah dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) ternyata di beberapa wilayah Kab. Ende terdapat tambang galian c yang tidak memiliki izin. Padahal penambangan harus memiliki izin yaitu Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi.

Menurut Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K. bahwa pentingnya perizinan karena ada pajak atas penambangan galian c yang merupakan pemasukan bagi daerah. Sehingga keberadaan tambang galian c ilegal jelaslah merugikan daerah, akibat tidak ada pemasukan pajak.

Terhadap aktivitas tambang galian c ilegal di sejumlah wilayah di Kab. Ende, Polres Ende telah memasang police line sehingga kegiatan penambangan menjadi terhenti.

Dalam pemberitaan media online SERGAP tertanggal 7 Juni 2023 itu, Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K. menegaskan bahwa kasus tambang galian ilegal di Kab. Ende sudah di tahap penyidikan. Dan, akan dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangkanya, dimana ada delapan orang yang potensial jadi tersangka.

Kami dan seluruh masyarakat tentu sangat mengapresiasi sikap tegas Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K. untuk sungguh-sungguh bisa menuntaskan kasus tambang galian c ilegal di Kabupaten Ende tersebut. Dan, jangan cuma gertak sambal lalu kasusnya hilang jejak karena ada modus kongkalikong.

Menurut Meridian, Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K. harus berani menerapkan ketentuan Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Thn. 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. “Dalam ketentuan itu, menyebutkan bahwa penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.” Tegas Meridian dalam keterangan tertulisnya ke infopertama.com, Kamis 15 Juni 2023.

Demikian Meridian menilai, bahwa banyak sekali kasus tambang galian c ilegal di semua wilayah Prov. NTT ini yang hanya ramai diberitakan di media massa namun tidak pernah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Atau, kalaupun pernah ditangani oleh pihak kepolisian namun tidak pernah ada tersangka yang ditetapkan dan kasusnya pun hilang jejak.

Kapolres Ende
Lokasi Tambang Galian C Ilegal yang diduga milik Yeti Darmawan kini telah dipasang Police Line (Foto: Sergap.id)

Aktivitas tambang ilegal galian c yang tidak ditindak secara hukum, lanjut advokat Peradi ini tentu menyebabkan degradasi kualitas lingkungan sumber daya alam. Selain itu, juga menyebabkan unsur hara dan mineral tanah berkurang akibat limbah penambangan yang merusak struktur tanah, produktivitas tanaman terhambat, struktur tanah menjadi labil menyebabkan longsor dan banjir serta satwa terusik akibat kehilangan habitat.

Ketahui, kedelapan orang yang saat ini diperiksa oleh Polres Ende terkait kasus tambang ilegal di Kab. Ende adalah pihak-pihak dari PT Novita Karya Taga, PT Agogo Golden Group, Yety Darmawan dan lain sebagainya. Semoga saja Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K. serius melakukan upaya hukum represif terhadap mereka semua.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel