Cepat, Lugas dan Berimbang

Pengusaha Beken Pemain Tambang Galian C Ilegal di Ende, Meridian Dewanta: Kapolres Ende Jangan Cuma Gertak Sambal

Ende, infopertama.com – Kabar keberadaan Tambang Galian C Ilegal di Ende ternyata menjadi atensi Kapolres Ende, Polda NTT. Kabar itu sebagaimana pemberitaan media online sergap tertanggal 7 Juni 2023 lalu.

Media online Sergap memberi judul, “Delapan Orang Pemilik Galian C Ilegal di Ende Berpotensi Jadi Tersangka“, menarik perhatian Meridian Dewanta, SH, Kordinator TPDI NTT.

Menurut Meridian, hal menarik dalam pemberitaan tersebut bahwa Polres Ende telah memeriksa delapan orang pemilik tambang galian c ilegal yang tersebar di wilayah Kabupaten Ende.

Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K. menyatakan bahwa setelah dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) ternyata di beberapa wilayah Kab. Ende terdapat tambang galian c yang tidak memiliki izin. Padahal penambangan harus memiliki izin yaitu Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi.

Menurut Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K. bahwa pentingnya perizinan karena ada pajak atas penambangan galian c yang merupakan pemasukan bagi daerah. Sehingga keberadaan tambang galian c ilegal jelaslah merugikan daerah, akibat tidak ada pemasukan pajak.

Terhadap aktivitas tambang galian c ilegal di sejumlah wilayah di Kab. Ende, Polres Ende telah memasang police line sehingga kegiatan penambangan menjadi terhenti.

Dalam pemberitaan media online SERGAP tertanggal 7 Juni 2023 itu, Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K. menegaskan bahwa kasus tambang galian ilegal di Kab. Ende sudah di tahap penyidikan. Dan, akan dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangkanya, dimana ada delapan orang yang potensial jadi tersangka.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN