Cepat, Lugas dan Berimbang

Pengusaha Beken Pemain Tambang Galian C Ilegal di Ende, Meridian Dewanta: Kapolres Ende Jangan Cuma Gertak Sambal

Kami dan seluruh masyarakat tentu sangat mengapresiasi sikap tegas Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K. untuk sungguh-sungguh bisa menuntaskan kasus tambang galian c ilegal di Kabupaten Ende tersebut. Dan, jangan cuma gertak sambal lalu kasusnya hilang jejak karena ada modus kongkalikong.

Menurut Meridian, Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K. harus berani menerapkan ketentuan Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Thn. 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. “Dalam ketentuan itu, menyebutkan bahwa penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.” Tegas Meridian dalam keterangan tertulisnya ke infopertama.com, Kamis 15 Juni 2023.

Demikian Meridian menilai, bahwa banyak sekali kasus tambang galian c ilegal di semua wilayah Prov. NTT ini yang hanya ramai diberitakan di media massa namun tidak pernah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Atau, kalaupun pernah ditangani oleh pihak kepolisian namun tidak pernah ada tersangka yang ditetapkan dan kasusnya pun hilang jejak.

Kapolres Ende
Lokasi Tambang Galian C Ilegal yang diduga milik Yeti Darmawan kini telah dipasang Police Line (Foto: Sergap.id)

Aktivitas tambang ilegal galian c yang tidak ditindak secara hukum, lanjut advokat Peradi ini tentu menyebabkan degradasi kualitas lingkungan sumber daya alam. Selain itu, juga menyebabkan unsur hara dan mineral tanah berkurang akibat limbah penambangan yang merusak struktur tanah, produktivitas tanaman terhambat, struktur tanah menjadi labil menyebabkan longsor dan banjir serta satwa terusik akibat kehilangan habitat.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN