Cepat, Lugas dan Berimbang

Parah, Kasus Mafia Tanah di Kupang Libatkan Kabid Propam Polda NTT

Kupang, infopertama.com – Kabid Propam Polda NTT diduga kuat menjadi aktor Mafia Tanah di Kupang. Dugaan keterlibatan Kabid Propam Polda NTT itu diungkapkan oleh Hendrikus Djawa, ketua umum Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspotika Republik Indonesia (LP2TRI) dalam keterangannya kepada infopertama.com, Sabtu, 03 Juni 2023.

Hendrikus Djawa, kepada media ini mengaku bahwa LP2TRI, lembaga yang ia pimpin konsen menyuarakan aspirasi pencari keadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dan, sesuai dengan harapan para korban.

Ketua Umum LP2TRI itu menceritakan menerima pengaduan dari korban mafia tanah tentang ada keterlibatan pejabat utama Polda NTT dalam kasus tersebut. “Dan, Kabid Propam Polda NTT menerima sebidang tanah dari pihak terlapor,” jelasnya pada 03/06/2023.

Ketua Umum LP2TRI menerima pengaduan dari Korban yang merupakan salah satu ahli waris tanah di kota Kupang.

“Korban selama ini berjuang bersama ahli waris lainnya dengan mengeluarkan banyak biaya tapi selalu gagal. Bahkan korban minta bantuan pihak badan pertanahan nasional Kota Kupang untuk membantu. Tapi pihak BPN tidak bisa turun ke lokasi karena membahayakan nyawa.”

Korban sudah bertemu Wakapolda NTT meminta petunjuk apakah bisa diproses secara hukum atau tidak. Dan, Wakapolda arahkan korban buat Laporan Polisi. Artinya sudah ada unsur-unsur pidana sehingga Wakapolda arahkan korban langsung ke SPKT buat Laporan Polisi.

“Laporan Polisi juga macet bahkan bergantian Penyidik juga tidak ada progres perkembangan penanganan kasus tersebut sehingga korban datang minta bantuan LP2TRI.” Beber Hendrikus.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN