“Jadi hak waris itu melekat dengan sendirinya pada keturunan langsung dari Pemilik Warisan. Artinya kalau ada 10 orang anak, 10 orang cucu maka bagian masing-masing anak dan cucu diberikan sesuai kesepakatan luasnya per orang anak /cucu. Bukan 1 orang anak/ cucu kuasai semuanya maka itu disebut menggelapkan Hak atas tanah milik Korban dan Ahli Waris lainnya bisa disebut Mafia Tanah.” Tuturnya
Dirinya pun menjelaskan tanah warisan itu tetap tidak bisa dicabut hak Waris oleh pihak manapun. “Apalagi menggunakan putusan pengadilan yang tidak sesuai dengan isi putusan lalu membuat alibinya sendirian seolah-olah telah menang perkara. Ingat tanah warisan itu tetap tidak bisa dicabut hak Waris oleh pihak manapun. Karena Pengadilan tidak bisa putuskan darah keturunan langsung dari Pemilik Warisan. Kalau Pengadilan memutuskan Hak Waris lainnya dari keturunan langsung pemilik warisan maka patut diduga ada mafia hukum di pengadilan yang putuskan karena suap.” Tutup Ketum LP2TRI itu.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







