Setelah menerima pengaduan korban dan didalami oleh Ketum LP2TRI ternyata ada informasi bahwa banyak oknum penegak hukum yang mendapatkan tanah dari terlapor. Bahkan ada sebidang tanah diberikan ke Kabid Propam Polda NTT.
“Bahkan diduga ada preman yang dipelihara oleh ahli waris lainnya untuk menakuti korban dan keluarga ahli waris lainnya. Apakah preman dilindungi oleh Polri? Atau ada oknum-oknum mafia hukum yang melindungi mafia tanah.”
Menurut Hendrikus Djawa, Tanah warisan itu jelas milik semua ahli waris sehingga tidak bisa dikuasai sendiri oleh salah satu ahli waris. Maka secara lembaga (LP2TRI) akan laporan ke Bpk. Kapolri Satgas Mafia Tanah Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan kementerian Agraria Tata Ruang /BPN RI dan Kapolda NTT untuk membantu Korban dan keluarga serta Ahli Waris lainnya. Dan, laporan ke Istana Presiden.
“Karena, oknum-oknum mafia Hukum bisa diberantas apabila laporan sudah sampai ke Istana.” Ucapnya
Lanjut Ketum LP2TRI, “Korban sebagai Ahli Waris silahkan membangun di atas tanah warisan. Kalau ada preman tegur langsung buat Laporan Polisi. Di situ akan ketahuan kalau Polisi tidak proses hukum preman tersebut maka preman itu dipelihara polisi untuk kepentingan tertentu.
Demikian Hendrikus juga bercerita terkait komentar atau pernyataan dari pengacara terlapor yang katakan bahwa terlapor sah menguasai tanah warisan tersebut.
Menurut Djawa, jelas pengacara tersebut tidak paham hukum karena tanah warisan tidak bisa dikuasai sendiri. Kecuali, sudah ada kesepakatan bersama para ahli waris lainnya untuk serahkan hak kepadanya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







