Ruteng, infopertama.com – Seorang pria dengan inisial RD (18), asal kampung Nio, desa Hili Hintir, kecamatan Satar Mese Barat nekat menyatroni rumah rumah warga tetangga kos pacarnya di Ruteng.
RD melancarkan aksinya itu di Rumah Karolina Wanggul (40), tetangga kos pacarnya, Kamis, (17/11/22) sekira pukul 09.00 Wita di Wae Palo, kel. Watu, Langke Rembong.
Namun, sebulan usai melancarkan aksinya, pria asal desa Hili Hintir ini ditangkap unit Jatanras Polres Manggarai, Sabtu (17/12/22).
Kapolres Manggarai Yoce Marten, melalui paur Humas Ipda I Made Budiarsa kepada media menerangkan ikhwal kasus tersebut.
Berdasarkan adanya Laporan Polisi dari korban terkait kasus pencurian, kemudian Anggota Unit Jatanras melakukan penyelidikan. Dan, mendapatkan informasi bahwa pelaku saat ini sedang berada di salah satu rumah warga yang beralamat di Kampung Rum, Desa Mata Wae, Kec. Satarmese Utara.
“Pada Sabtu (17/12/22) sekitar pukul 20.00 Wita Anggota Polres Manggarai telah mengamankan pelaku pencurian uang milik saudari Karolina Wanggul sebesar Rp10.500.000.” Kata Budiarsa, Minggu dini hari.
Dari hasil interogasi di ruang Pidum Res Manggarai, pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah melakukan pencurian.
Berdasar keterangan pelaku, kata Budiarsa, Kamis (17/11/2022) sekitar pukul 09.00 Wita pelaku yang sebelumnya tidur di kosan milik pacarnya yang berada di belakang rumah korban, lalu pelaku keluar dari dalam kosan tersebut pergi menuju rumah korban. Saat itu, rumah korban sedang kosong.
Pelaku merusak jendela rumah dengan cara menarik menggunakan tangannya. Setelah berhasil pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui jendela tersebut.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







