Wabup Manggarai Ingatkan Owner Restoran Spring Hill Taat Aturan Negara

“Poin yang kita mau klarifikasi di sini bahwa IPALnya direkomendasikan DLH atau dari saya sebagai Kepala Dinas. Tentu dalam hal ini, tidak terlepas dari aturannya. Kalau pun ada rekomendasi dari DLH, kita tidak berlindung di balik rekomendasi itu ketika di lapangan tidak sesuai dengan ketentuan UU. Kira-kira itu poinnya, makanya saya datang sendiri tadi untuk menjelaskan ke media sesuai isi dokumen yang ada.” Ucap Kanis Nasak.

Lebih lanjut, Kepala DLH Manggarai meminta kepada penanggungjawab atau pemerkarsa restoran Spring Hill untuk menjelaskan kepada media atas tanggung jawabnya sesuai isi dokumen SPPL yang ada.

“Ini dokumen bukan dokumen kami, ini kan dokumennya pemerkarsa. Tugas kami hanya mengawasi apa yang sudah ada dalam SPPL ini. Dan itu adalah pernyataan kesanggupan dari pemerkarsa,” tutur Kanis Nasak.

Mirisnya, pemerkarsa restoran Spring Hill ini tidak bisa menjelaskan terkait kesanggupan mereka dalam dokumen SPPL. Justru malah menanyakan kepada awak media apakah punya data-data yang konkrit.

“Apakah media ini punya data-data yang kongkrit? Jangan sekedar angkat topik yang tidak bermanfaat,” ucap Leo Chandra sambil menunjuk-nunjuk wartawan.

“Kita sudah diperiksa oleh Polisi juga dinas-dinas terkait. Apalagi yang masih kurang? Jangan mencari-cari,” ungkap Leo Chandra.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN