Ketahui, UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di pasal 68 poin b. Di situ bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka dan tepat waktu. Serta, ketaatan mengenai baku mutu lingkungan hidup dan atau baku kerusakan lingkungan hidup, perlu lakukan pemantauan kualitas air secara terus menerus dan dalam jaringan bagi usaha dan atau kegiatan.
Hal ini juga didukung oleh Permen LHK nomor 93 tahun 2018 tentang Pemantauan Kualitas Air Limbah.
Artinya, bagi pengusaha baik perhotelan, restoran, laundry, tempat cuci mobil, dll yang mengunakan IPAL manual wajib menggunakan SPARING (Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah) secara berkala.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel









