Wabup Manggarai Ingatkan Owner Restoran Spring Hill Taat Aturan Negara

Lebih lanjut, Kepala DLH Manggarai meminta kepada penanggungjawab atau pemerkarsa restoran Spring Hill untuk menjelaskan kepada media atas tanggung jawabnya sesuai isi dokumen SPPL yang ada.

“Ini dokumen bukan dokumen kami, ini kan dokumennya pemerkarsa. Tugas kami hanya mengawasi apa yang sudah ada dalam SPPL ini. Dan itu adalah pernyataan kesanggupan dari pemerkarsa,” tutur Kanis Nasak.

Mirisnya, pemerkarsa restoran Spring Hill ini tidak bisa menjelaskan terkait kesanggupan mereka dalam dokumen SPPL. Justru malah menanyakan kepada awak media apakah punya data-data yang konkrit.

“Apakah media ini punya data-data yang kongkrit? Jangan sekedar angkat topik yang tidak bermanfaat,” ucap Leo Chandra sambil menunjuk-nunjuk wartawan.

“Kita sudah diperiksa oleh Polisi juga dinas-dinas terkait. Apalagi yang masih kurang? Jangan mencari-cari,” ungkap Leo Chandra.

Sementara dari bidang pengendalian pencemaran, bu Tatik menjelaskan, “Spring Hill sebetulnya sudah ada koordinasi dengan kami sebelumnya pada tahun 2022.” Dan, sudah ada uji laboratorium untuk menindak lanjuti koordinasi tersebut.

“Uji laboratorium itu ada tim dari DLH propinsi datang periksa. Kenapa harus mereka? Karena kami tidak punya kapasitas dan lisensi terkait akreditasinya,” tutur bu Tatik.

Sementara, Kasi Humas Polres Manggarai Ipda I Made Budiarsa saat dikonfirmasi media ini terkait ada penyebutan nama polisi dari Polres Manggarai yang merekomendasikan IPAL di Restoran Spring Hill belum bisa menjelaskan. Ia beralasan karena masih butuh penelusuran lebih dalam siapa polisi yang disebutkan oleh owner restoran Spring Hill itu.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel