infopertama.com – Mengenal Sofyan, caleg Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dari PKS yang divonis mati gegara kasus sabu 73 kilogram.
Mengutip infopemilu.kpu.go.id, Sofyan merupakan kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Ia lahir di Kampung Matang Cincin, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang pada 5 Maret 1990 silam.
Saat divonis mati, Sofyan masih berusia 34 tahun.
Adapun pendidikan terakhirnya Sarjana Sosial dengan gelar S.Sos.
Sebelum terjun ke dunia politik, Sofyan bekerja sebagai wiraswasta sejak 2017 hingga 2023.
Dirinya kemudian memutuskan maju di Pileg 2024 lewat PKS.
Ia bertarung di dapil Aceh Tamiang 2, meliputi Kecamatan Banda Mulia, Bendahara, dan Mayak Payed.
Dikutip dari kab-acehtamiang.kpu.go.id, Sofyan menjadi peraih suara terbanyak dengan 1.648 suara sah.
Gagal jadi wakil rakyat dan dipecat
Sofyan sebelumnya sempat ditetapkan sebagai caleg terpilih lewat pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang pada Kamis (7/3/2024) dini hari sekitar pukul 04.30 WIB.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel