Deli Serdang, infopertama.com – Personil Sat Res. Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap dan mengamankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja Kering yang telah dilakban seberat 173 kg, Senin (22/05/23).
Dalam paparannya Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Irsan Sinuhaji, SIK,MH didampingi Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain, SH mengungkapkan kronologi kejadian bermula ketika pada 19 Mei 2023.
“Dimana Personil Sat Res. Narkoba Polresta Deli Serdang menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika Jenis Ganja yang sudah kering di Kecamatan Batang Kuis Kab. Deli Serdang,” Ujar Kombes Irsan Sinuhaji, SIK, MH.
Lanjut Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH, Menanggapi laporan tersebut. Personil kemudian melakukan penyelidikan dan dengan cara Undercover Buy dan membuat perjanjian transaksi bersama tersangka. Setibanya di lokasi dan waktu yang sudah ditentukan. Akhirnya Personil berhasil membekuk seorang tersangka inisial BF (38) Lk, Warga Pasar III Dusun XV, Tembung Kec. Percut Sei Tuan beserta barang bukti yakni 3 bungkus Narkotika jenis Ganja kering terbungkus dengan lakban kuning dengan berat 3 Kg. Dan, satu unit sepeda motor Honda Vario yang Tersangka gunakan.
“Berdasarkan keterangan tersangka, Personil kemudian melakukan pengembangan terkait asal barang bukti ganja tersebut. Diakui tersangka BF diperoleh dari inisial F dan D (Dalam Pencarian). Hingga akhirnya, usai mendapati informasi yang akurat, Personil kemudian bergerak menuju lokasi di rumah tersangka F. Tepatnya di Pasar Gang Mentimun V Desa Tembung Kec. Percut Sei Tuan dan ditemui Istri sirih tersangka D dengan inisial SW (31). Saat itu, SW lalu mencoba mengelabui petugas dengan menunjukkan rumah orang tua tersangka D,” Ujar Mantan Kapolres Oku Palembang Sumsel Kombes Irsan Sinuhaji.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel


