Masi Kata Mantan Kapolres Madina, Irsan Sinuhaji, Personil kemudian tetap melakukan penggeledahan ke lokasi rumah tersangka F. Dan, benar didapati barang bukti 170 bungkus Narkotika Jenis Ganja Kering dengan berat 170 Kg, sehingga total ada 173 kg. Lalu, dua buah koper dan 1 tas ransel. Serta ditemui Ibu Kandung tersangka F dengan Inisial SS (44) di lokasi. Selanjutnya barang bukti dan tersangka SS dan SW diamankan ke Mapolresta Deli Serdang.
“Saat ini ketiga tersangka sudah kita amankan dengan inisial BF, SW dan SS, Sementara untuk tersangka F dan D masih dalam pencarian. Untuk tersangka kita persangkaan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) Subs Pasal 132 ayat (1) dari UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” ungkap Mantan Wakapolrestabes Medan Tersebut mengakhiri.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
Tinggalkan Balasan