infopertama.com – Seorang wanita mempolisikan Dokter inisial EA di RSUD Aceh Tamiang ke Polda Aceh karena dinilai melakukan malapraktik. Hal itu setelah kain kasa tertinggal di kemaluan wanita tersebut pasca-operasi lahiran. Pihak RSUD Aceh Tamiang memberikan penjelasan terkait hal itu.
Direktur RSUD Aceh Tamiang, dr Andika Putra, mengatakan kejadian tersebut bermula saat pasien inisial RD menjalani persalinan di bidan desa. Namun, plasenta gagal dikeluarkan sehingga terjadi pendarahan hebat. RD kemudian dirujuk ke RS dalam kondisi kritis untuk mendapatkan penanganan.
“Oleh dokter EA segera dilakukan operasi emergency dan tindakan penyelamatan, dan pasien berhasil diselamatkan oleh dr EA. Namun, karena pendarahan masih terjadi dari jalan lahir, selanjutnya dilakukan pemasangan tampon di jalan lahir yang bertujuan untuk menghentikan perdarahan dari jalan lahir,” kata Direktur RSUD Aceh Tamiang, dr Andika Putra, Jumat (17/11/2023).
Andika mengatakan, setelah menjalani operasi, RD dirawat di ruang ICU. Setelah 24 jam dirawat, dokter EA meminta perawat ICU mengeluarkan tampon yang terpasang di jalan lahir.
“Namun ternyata tidak semua tampon terlepas, masih ada sebagian besar gumpalan tampon yang tertinggal di dalam jalan lahir,” jelasnya.
Andika menambahkan, setelah diperbolehkan pulang, RD disebut sempat beberapa kali melakukan kontrol di praktik dokter EA. Namun tampon yang tertinggal tidak terdeteksi sehingga korban melakukan pemeriksaan ke dokter lain.
Saat pemeriksaan di dokter di Langsa itulah diketahui adanya benda asing di kemaluan korban. Pihak keluarga pasien disebut langsung melakukan komplain ke RS.
“Atas kejadian ini, kami turut prihatin. Kami dari manajemen RSUD sudah beberapa kali datang ke rumah pasien untuk melakukan mediasi. Namun, mediasi tersebut gagal karena dokter EA belum bisa hadir untuk bertemu dengan pasiennya sehingga akhirnya pihak keluarga pasien membuat laporan ke Polda,” jelas Andika.
“Kami dari pihak manajemen mungkin dalam waktu dekat segera meminta pendapat dari perhimpunan, atas kejadian ini sejauh mana kelalaian yang terjadi. Dan, kami akan tetap berusaha melakukan mediasi dengan pasien,” lanjut Andika.
Sebelumnya, seorang dokter di RSUD Aceh Tamiang berinisial EA diduga melakukan malapraktik terhadap pasien berinisial RD (30). Pasca operasi usai lahiran ditemukan kain kasa di kemaluan perempuan itu sebesar kepalan tangan.
“Kain kasa itu tertinggal di kemaluan korban selama berbulan-bulan. Akibatnya korban mengalami gejala tidak wajar dan nyeri hebat,” kata Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat saat dimintai konfirmasi, Rabu (15/11) melansir detiksumut.
Qodrat mengatakan, korban sudah membuat laporan ke Polda Aceh dengan nomor laporan STTLP/213/IX/2023/SPKT/Polda Aceh. LBH Banda Aceh mendampingi korban untuk membuat laporan pada 2 Oktober lalu.
“Dokter EA yang menangani RD diduga telah melakukan malapraktik yang melanggar ketentuan Pasal 440 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan), dan/atau Pasal 360 jo Pasal 361 KUHP,” jelas Qodrat.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp ChanelÂ
Â