“Atas kejadian ini, kami turut prihatin. Kami dari manajemen RSUD sudah beberapa kali datang ke rumah pasien untuk melakukan mediasi. Namun, mediasi tersebut gagal karena dokter EA belum bisa hadir untuk bertemu dengan pasiennya sehingga akhirnya pihak keluarga pasien membuat laporan ke Polda,” jelas Andika.
“Kami dari pihak manajemen mungkin dalam waktu dekat segera meminta pendapat dari perhimpunan, atas kejadian ini sejauh mana kelalaian yang terjadi. Dan, kami akan tetap berusaha melakukan mediasi dengan pasien,” lanjut Andika.
Sebelumnya, seorang dokter di RSUD Aceh Tamiang berinisial EA diduga melakukan malapraktik terhadap pasien berinisial RD (30). Pasca operasi usai lahiran ditemukan kain kasa di kemaluan perempuan itu sebesar kepalan tangan.
“Kain kasa itu tertinggal di kemaluan korban selama berbulan-bulan. Akibatnya korban mengalami gejala tidak wajar dan nyeri hebat,” kata Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat saat dimintai konfirmasi, Rabu (15/11) melansir detiksumut.
Qodrat mengatakan, korban sudah membuat laporan ke Polda Aceh dengan nomor laporan STTLP/213/IX/2023/SPKT/Polda Aceh. LBH Banda Aceh mendampingi korban untuk membuat laporan pada 2 Oktober lalu.
“Dokter EA yang menangani RD diduga telah melakukan malapraktik yang melanggar ketentuan Pasal 440 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan), dan/atau Pasal 360 jo Pasal 361 KUHP,” jelas Qodrat.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







