Sensasi Adiksi di Balik Serial Penipuan Wisatawan Labuan Bajo

Siklus ini kian diperparah oleh pertahanan diri berupa distorsi kognitif. Pengalaman masa lalu—di mana penahanan atau penyelesaian hukum berakhir pada pengembalian ganti rugi (Restorative Justice)—secara tidak sadar memperkuat keyakinan internal pelaku bahwa dirinya selalu bisa lolos dan mengendalikan keadaan. Hukuman dianggap hanya sebagai “biaya operasional” dari permainan risiko yang ia jalani, sehingga tidak ada efek jera yang benar-benar menancap pada kondisi psikologisnya.

Kasus Itok Aman mengajarkan kita bahwa membedah kasus penipuan pariwisata tidak bisa lagi hanya memakai kacamata kejahatan ekonomi biasa. Ketika penipuan telah menjadi sebuah adiksi terhadap sensasi dan sorotan publik, penanganan yang diperlukan tidak cukup hanya berupa pengembalian kerugian materiil atau pembebasan bersyarat.

Selama pemicu psikologis di balik adiksi perilaku ini tidak dihentikan dengan sanksi hukum yang tegas dan memberikan efek jera secara nyata, panggung penipuan berikutnya hanyalah tinggal menunggu waktu.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel