Keterlibatan Publik dan Aparat Hukum sebagai Reward
Pernyataan menarik dalam kajian psikologi adiksi menyebutkan bahwa sensasi kejahatan berulang sering kali dipicu ketika persoalan tersebut menjadi bahasan publik atau konsumsi aparat penegak hukum. Bagi individu dengan kecenderungan kepribadian antisosial atau narsistik, perhatian—baik berupa apresiasi maupun kemarahan publik—adalah bahan bakar utama ego mereka.
Ketika kasus Labuan Bajo Top meledak di media massa dan menjadi sorotan internasional, pelaku secara tidak langsung mendapatkan “panggung”. Pengawasan ketat Polres Manggarai Barat, penetapan status tersangka, hingga pemberitaan masif menciptakan dinamika cat-and-mouse game (permainan kucing dan tikus). Sensasi berada di dalam pusaran perhatian masif—di mana tindakannya mampu mengguncang industri pariwisata dan mengerahkan aparat penegak hukum—memberikan ilusi kekuasaan (illusion of control) dan dominasi yang sangat adiktif.
Siklus Berulang dan Jebakan Distorsi Kognitif
Kecanduan melakukan penipuan berulang mengikuti struktur siklus adiksi yang jelas bermula dari adanya dorongan (Trigger) yakni kebutuhan psikologis akan sensasi dan dorongan kontrol. Kemudian berlanjut pada Eksekusi (Action) dengan menjual paket travel fiktif kepada wisatawan.


Pelaku sendiri sangat menyadari bahwa perilaku di atas akan menyebabkan konsekuensi (Public & Legal Response) berupa kepanikan korban, perburuan polisi, dan viral di media sosial. Pada tahap ini, sebagaimana yang dilakukan Itok Aman, bisa jadi sesuai teori psikologi akan mengalami yang dalam psikologi disebut Relief & Euphoria yakni kepuasan instan karena berhasil menjadi pusat perhatian dan memanipulasi situasi. Sebelum kemudian memasuki fase Peredaan & Hampa. Artinya, ketika situasi mereda, rasa hampa muncul kembali, memicu niat untuk merencanakan penipuan berikutnya (relapse).
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel












