Cepat, Lugas dan Berimbang

Respon Tuntutan Nakes Non ASN, Bupati Nabit: Bisa Dinaikan Tetapi Ada yang Dikorbankan

Bupati Hery Nabit membeberkan ada banyak orang yang telah berkorban untuk tenaga Non-ASN, misalnya Tamsil ASN dipotong sampai 50 persen.

“Ini dilakukan agar tenaga Non-ASN tetap bekerja. Jangan merasa seolah-olah orang lain di Manggarai tidak punya kontribusi satu sama lain. Ini masa dimana kita semua berkorban,” tegasnya lagi.

Perioritas Tanpa Tes dalam seleksi PPPK tahun 2024

Bupati Hery Nabit menjelaskan, Pemerintah daerah hanya melaksanakan apa yang menjadi arahan pemerintah pusat terkait pengangkatan tenaga Non-ASN menjadi tenaga P3K.

“Kalau pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan, secara otomatis tingkat di bawahnya mengikuti,” ucap Bupati Hery Nabit.

Kebijakan pengangkatan tenaga Non-ASN menjadi tenaga P3K, kata Bupati Hery Nabit, bukan kewenangan pemerintah daerah untuk memutuskan termasuk formasi dan jumlah kuotanya.

“Untuk memutuskan lulus atau tidak bukan kewenangan daerah termasuk formasi dan jumlah kuotanya, itu kewenangan pemerintah pusat,” sebut Bupati Hery Nabit.

Terkait dengan lamanya masa kerja dari setiap tenaga Non-ASN baik tenaga Kesehatan maupun guru bukan menjadi kewenangan daerah.

“Apakah masa kerja menentukan kelulusan, itu kewenangan pemerintah pusat. Kewajiban pemerintah daerah mengusulkan sebanyak-banyaknya ke pusat,” terang Bupati Hery Nabit.

Hingga saat ini, tegas Bupati Hery Nabit, pihaknya dengan segala cara tetap mempertahankan tenaga Non-ASN agar tidak dirumahkan seperti daerah lain di Indonesia.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel