6) Pengumuman terkait jadwal ataupun ketentuan pelaksanaan ujian seleksi PPPK
untuk Jabatan Fungsional Teknis akan diatur dan diumumkan kemudian dan dapat dilihat pada halaman resmi BKPSDMD Kabupaten Manggarai dan FB BKPP Manggarai;
Lain-Lain
1) Bersedia untuk dinyatakan gugur/mengundurkan diri/tidak lulus dari seluruh tahapan seleksi dan menerima sanksi pidana apabila dokumen yang
diunggah/dilampirkan adalah palsu/tidak benar;
2) Apabila ada perubahan jadwal pendaftaran dan hal-hal lainnya, akan segera diumumkan melalui portal SSCASN,
https://bkpsdm.manggaraikab.go.id/, dan
https://www.facebook.com/BKPPMANGGARAI/;
3) Pelayanan dan penjelasan informasi serta pengaduan terkait pelaksanaan seleksi PPPK Jabatan Fungsional Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai tahun 2023 dapat menghubungi:
a) Helpdesk sekretariat panselda pengadaan ASN Kab. Manggarai alamat kantor BKPSDMD Kab. Manggarai Jalan Ahmad Yani no. 15 – Ruteng
b) Email : bkppmanggarai@gmail.com
4) Setiap informasi terkait pelaksanaan seleksi Penerimaan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai T.A. 2023 akan diumumkan secara resmi melalui laman website bkpsdm Manggarai , Facebook https://www.facebook.com/BKPSDMDKABMANGGARAI dan Papan Pengumuman
pada Kantor BKPSDMD Kab. Manggarai.
Peserta seleksi diharapkan mengikuti dan
memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui media
pengumuman tersebut;
5) Dalam seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai tidak dipungut biaya;
6) Kelulusan Peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang untuk memberi sesuatu dalam bentuk apapun;
7) Kelalaian peserta/pendaftar/pelamar dalam membaca dan memahami isi pengumuman ini merupakan tanggung jawab masing-masing peserta/ pendaftar/ pelamar;
8) Keputusan Panitia Seleksi Penerimaan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2023 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel