Ruteng, infopertama.com – Bernoldus Nabun, seorang warga asal Terang, Kecamatan Boleng, Kab. Manggarai Barat, Propinsi NTT mengaku kena tipu oknum Polisi di Polres Manggarai berinisial RBP dalam pembelian satu unit mobil pada Mei 2023.
Akibat dari kejadian itu, Bernoldus Nabun yang sehari-harinya berprofesi sebagai petani itu harus mengalami kerugian sekitar Rp65 juta usai menjadi korban penipuan bermodus perantara oleh oknum polisi di Polres Manggarai tersebut.
Bernoldus Nabun yang biasa disapa Dus ini mengatakan, kejadian itu berawal saat ia hendak membeli mobil dengan menyerahkan uang Down Payment (DP) sejumlah Rp30 juta ke seseorang bernama Gaspar Dalo alias Toni, asal Reo sekitar Maret 2022.


“Awalnya saya ingin beli mobil dan ketemulah Toni. Lalu, Toni menjanjikan mampu mencarikan mobilnya. Waktu itu saya langsung serahkan uang Rp30 juta dari hari harga mobil Rp70 juta kepada Toni sekitar bulan Maret tahun 2022 di Labuan Bajo,” kata Dus di Ruteng, Rabu (4 Oktober 2023).
Berawal dari pertemuan dengan Toni, Dus mengaku menunggu berbulan-bulan datangnya mobil pembelian, namun tak kunjung ada. Maka sekitar Desember 2022, Dus berinisiatif untuk meminta bantuan Termohon, oknum polisi RBP.
Awalnya, Dus mengatakan pertemuan dengan oknum anggota Polisi di Polres Manggarai, RBP hanya sekedar mohon bantuan agar dicarikan jalan keluar atas pembelian mobil lewat Toni yang sama sekali tidak terealisasikan. Namun, bukannya bantuan seperti yang diharapkan, oknum Polisi RBP malah meminta uang sebesar Rp35 juta kepada Dus.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel












