Seharusnya, seandainyapun, norma masa jabatan UU MK itu anggaplah memang tidak bertentangan dengan konstitusi, quod non. Karena anggaplah menegaskan konsep independensi MK sebagai kekuasaan kehakiman. Namun karena ada keuntungan jabatan yang dinikmati oleh pribadi para hakim konstitusi yang memutuskan norma demikian, maka etisnya putusan itu tidak diberlakukan kepada diri mereka sendiri.
4 Sehat 5 Sempurna Pelumpuhan KPK
Ibarat peribahasa, melalui putusan MK tentang perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK tersebut, maka lengkaplah 4 langkah, dan 5 sempurna pelumpuhan KPK.
Pelumpuhan pertama adalah ketika UU KPK diubah melalui perubahan UU Nomor 19 Tahun 2019. Sudah saya jelaskan dalam artikel “Mencopet Reformasi Ala Jokowi”, bagaimana Presiden adalah orang yang paling bertanggung-jawab atas terbitnya UU yang menghilangkan pondasi independensi KPK tersebut.
Pelumpuhan kedua, adalah saat Pimpinan KPK diisi oleh komisioner yang bermasalah dari sisi etika. KPK bahkan sudah memberikan surat resmi soal problem etika kepada DPR, yang saat itu melakukan fit and proper test. Tetapi seperti biasa, yang paling bermasalah justru dijadikan Pimpinan KPK. Tentu agar persoalan minus etika tersebut menjadi alat sandera, dan mengikat gerak langkah kinerja KPK.
Pelumpuhan ketiga, ketika MK justru mengesahkan konstitusionalitas Perubahan UU KPK. Tidak seperti masa-masa sebelumnya, MK justru menjadi penguat legitimasi lumpuhnya KPK.
Pelumpuhan keempat, ketika Novel Baswedan dkk. disingkirkan melalui proses manipulatif Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Seandainya hanya UU KPK yang dihancurkan, tetapi masih ada pimpinan atau pegawai KPK masih berintegritas, maka KPK masih ada harapan hidup bernafas. Terbukti saat itulah KPK masih bisa menangkap Menteri Sosial Juliari Batubara kader PDI Perjuangan. Ataupun Menteri KKP Edhy Prabowo, kader Gerindra. Namun, setelah Novel dkk. berhasil dieliminasi, maka selesailah KPK, hilang seperti ditelan buminya Harun Masiku.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
Tinggalkan Balasan