Tag: Harun Masiku

  • KPK Lanjutkan Penyidikan Kasus Harun Masiku dengan Panggil Wiraswasta

    Jakarta, infopertama.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu atau PAW anggota DPR RI periode 2019–2024 dengan tersangka Harun Masiku, yakni saat memanggil seorang wiraswasta sebagai saksi pada Rabu.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama UZ sebagai wiraswasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melansir Antara, Rabu.

    Sebelumnya, KPK terakhir kali memanggil saksi untuk kasus Harun Masiku pada 30 April 2025.

    Saat itu, KPK memanggil Kepala Sub-Bagian Tata Usaha Biro Teknis dan Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Sagiyo.

    KPK pada 9 Januari 2020 mengumumkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pengurusan PAW anggota DPR RI periode 2019–2024.

    Empat orang tersangka tersebut adalah Harun Masiku dan Saeful Bahri selaku pemberi suap, serta mantan anggota KPU RI Wahyu Setiawan dan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Agustiani Tio Fridelina.

    Dalam perkembangan kasus itu, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

    Dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi Harun Masiku, KPK pada 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.

  • Sosok Pria NTT Simeon Petrus yang Diperiksa KPK Karena Kasus Masiku

    infopertama.com  – KPK memeriksa tiga orang saksi yang salah satunya Simeon Petrus, pria asal NTT dalam kasus buronan legendaris Harun Masiku yang ikut menyeret Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristyanto.

    Kabarnya, Simeon Petrus lekat hubungannya dengan PDIP. Dari informasi yang dikumpulkan, Simeon lahir di daerah Hoder, Kabupaten Sikka, NTT, pada 20 September 1965. Dia sekolah SD di Sikka (SDN Liangwo, 1979) lalu pindah ke Makassar, Sulsel, saat SMP.

    Simeon Petrus sekolah SMP Protestan, Makassar 1983; SMA DH. Pepabri, Makassar 1986; dan Universitas Atma Jaya, Makassar 1994.

    Dia juga aktif di berbagai organisasi, seperti PMKRI, Makassar 1989-1994; Generasi Dharma Pembangunan Indonesia 1996-2010; dan Dewan Pemantau Penyelenggara Negara Indonesia, Jakarta 2006-2011.

    Saat ini, Simeon tinggal di Kabupaten Bogor, Jabar. Sebagai pengacara, dia punya kantor pengacara bernama Simeon & Partners yang beralamat di Rawamangun, Jakarta Timur, didirikan 1996. Dia juga tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) sejak tahun 1996.

    Simeon juga pernah tergabung sebagai anggota Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) pada 1998-2002.

    Pada 1998, dia resmi bergabung sebagai anggota PDIP. Pada 2010-2020 dia menjadi anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) DPP PDIP.

    Sejak 2020 sampai sekarang dia menjabat sebagai Wakil Kepala Advokasi Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP Perjuangan.

    Selama berkarier sebagai pengacara, sejumlah kasus pernah dia tangani. Salah satunya, tergabung menjadi Tim Pembela Hukum Keadilan (TPHKI) dalam kasus Budiman Sudjatmiko.

    Laman: 1 2 3

  • Jika PDIP Ngotot Ajukan Hak Angket, Kasus Masiku Bakal Kembali Diungkap

    Jakarta, infopertama.com – Pegiat media sosial Bachrum Achmadi merasa kasus Harun Masiku bisa kembali diungkap jika PDIP ngotot mengajukan hak angket untuk menyelidiki indikasi kecurangan Pemilu 2024.

    Diketahui Harun Masiku yang merupakan mantan kader PDIP adalah salah satu dari 4 tersangka kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Dan, Masiku hingga sekarang masih buron.

    Sehingga, menurut Bachrum, dengan sandera kasus Harun Masiku dan kasus lainnya di pemerintah, PDIP akhirnya tidak akan mengajukan hak angket. Meskipun, sekarang terlihat berapi-api.

    “Bukan mustahil jika PDIP ngotot soal hak angket, bisa saja nanti kasus Harun Masiku diungkap lagi. Pada akhirnya PDIP melunak, kan para elit parpol kebanyakan tersandera kasus masing-masing, makanya bisa kayak kebo dicekok hidungnya!” ucapnya, mengutip akun X pribadinya, Kamis (29/2).

    Seperti diketahui, Fraksi PDIP DPR sudah satu suara untuk mengajukan pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket untuk menyelidiki indikasi kecurangan pemilihan umum (Pemilu) 2024. Usulan tersebut akan diajukan usai masa reses selesai pada 5 Maret 2024.

    “Apakah kita siap mengajukan hak angket? Sangat siap. Apakah rakyat juga setuju dengan hak angket? Sangat setuju. Apa menggunakan hak angket adalah hak yang konstitusional? Sangat konstitusional dan tidak boleh ada suatu kekuatan pun yang menghambat konstitusi bergerak,” ujar anggota Fraksi PDIP DPR Adian Napitupulu di Rumah Aspirasi, Jakarta, Jumat (23/2/2024), dikutip dari Republika.

    Laman: 1 2

  • Denny Indrayana: Upaya Penangkapan Harun Masiku Patut Diduga Bentuk Serangan Balik Jokowi ke PDIP

    infopertama.com – Pakar hukum sekaligus Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, angkat bicara terkait langkah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang menandatangani surat penangkapan Harun Masiku.

    Ketahui, Politikus PDIP itu merupakan buronan dalam kasus suap terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

    Denny meyakini dalam waktu dekat aparat KPK akan lakukan penangkapan Harun Masiku.

    “Jika tidak ada perubahan skenario, dalam waktu dekat, Harun Masiku akan ditangkap. Firli Bahuri, yang sedang sibuk berakrobat menghindar jadi tersangka kasus pemerasan SYL (Syahrul Yasin Limpo), sudah mengeluarkan surat penangkapan,” tulis Denny di akun media sosialnya, Kamis, 16 November 2023.

    Denny juga meyakini, aparat sebenarnya telah mengetahui keberadaan Harun Masiku sejak lama, bukan baru-baru ini saja.

    “Di mana Harun Masiku sudah sejak lama termonitor. Pada 5 Agustus lalu, di Melbourne, ketika ngobrol santai dengan Prof Jimly Asshiddiqie, info keberadaan Harun Masiku sudah terlacak.”

    Lalu, kenapa belum juga ditangkap?

    Ia menilai, terutama sekarang-sekarang ini, kasus hukum hanya menjadi alat bargaining politik. Hukum, menurutnya, hanya alat permainan, dan bagian dari strategi pemenangan Pilpres 2024. Untuk menyerang lawan dan menyandera kawan.

    Artinya, jika ada kasus yang diangkat, dapat diduga itu adalah serangan kepada lawan politik. Jadi, kalau Harun Masiku yang ditangkap, pukulan kerasnya patut diduga akan mengarah kepada PDI Perjuangan.

    “Siapa yang berani menyerang PDI-P? Dugaan saya adalah Jokowi. Mengapa? Tanyakan langsung ke Pak Lurah.”

    Laman: 1 2

  • Putusan MK, Pimpinan KPK, dan Pusaran Rekayasa Pilpres 2024

    Oleh Denny Indrayana*

    infopertama.com – Sejujurnya, saya terhenyak membaca Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 yang memperpanjang masa jabatan Pimpinan KPK, dari awalnya hanya 4 tahun, menjadi 5 tahun. Saya memang sudah memprediksi bahwa hukum hanya akan dimanfaatkan sebagai instrumen pemenangan Pilpres 2024.

    Namun, saya tidak pernah menyangka bahwa salah satu caranya adalah dengan super-tega memperpanjang jabatan Firli Bahuri Cs. Saya awalnya masih menyimpan harapan dan tabungan prasangka baik. Saya awalnya menduga, tetap akan ada proses seleksi Pimpinan KPK. Namun, ternyata terhadap kekuasaan, apalagi yang terpotret koruptif dan destruktif, yang memang perlu dikedepankan adalah kewaspadaan, bukan harapan.

    Meskipun terkejut, sebenarnya putusan MK tersebut masih mengkonfirmasi argumentasi saya bahwa hukum memang telah, sedang, dan akan terus dimaksimalkan oleh kubu status quo sebagai alat pemenangan Pilpres 2024.

    Dalam tulisan panjang, “Bagaimana Jokowi Mendukung Ganjar, Mencadangkan Prabowo, dan Menolak Anies”, saya sudah mengungkap 9 Strategi, 10 Sempurna, cara Jokowi cawe-cawe dalam Pilpres 2024. Dua di antara strateginya adalah, pertama, dengan menguasai komposisi hakim MK, agar putusan-putusannya, tetap sejalan dengan strategi pemenangan. Kedua, menjadikan dugaan kasus hukum sebagai alat tawar, sekaligus alat sandera, guna penentuan arah koalisi dan pasangan capres-cawapres.

    Berikut, saya akan uraikan kedua strategi itu secara lebih detail dan jelas.

    MK Minus Negarawan

    Salah satu syarat utama hakim konstitusi, yang tidak dimiliki pejabat negara lain, bahkan presiden sekalipun, adalah: Negarawan. Sayangnya, setelah diawal-awal reformasi Mahkamah Konstitusi berhasil menjadi lembaga yang terhormat dan penuh wibawa, melalui putusan-putusannya yang monumental (landmark decisions), perjalanan sejarah lalu membuktikan, dua orang hakim MK tergoda-noda korupsi hingga merusak-telak marwah, harkat, dan martabat MK.

    Laman: 1 2 3 4 5 6 7 8