Ia juga mengatakan, pendukung pasangan calon nomor urut 1 dan 3 mendukung pembentukan pansus hak angket tersebut. Sebab, banyak bukti yang menunjukkan adanya indikasi kecurangan Pemilu 2024.
“Hak angket itu diberikan oleh konstitusi kepada DPR. Dan, tidak boleh ada satu orang pun atau satu kekuatan pun melarang hak itu untuk dilakukan oleh DPR. Kalau dia mencoba melarang hak angket itu, artinya yang dia larang itu hak konstitusional,” ujar Adian.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
Tinggalkan Balasan