Tag: Kasus Harun Masiku

  • KPK Lanjutkan Penyidikan Kasus Harun Masiku dengan Panggil Wiraswasta

    Jakarta, infopertama.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu atau PAW anggota DPR RI periode 2019–2024 dengan tersangka Harun Masiku, yakni saat memanggil seorang wiraswasta sebagai saksi pada Rabu.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama UZ sebagai wiraswasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melansir Antara, Rabu.

    Sebelumnya, KPK terakhir kali memanggil saksi untuk kasus Harun Masiku pada 30 April 2025.

    Saat itu, KPK memanggil Kepala Sub-Bagian Tata Usaha Biro Teknis dan Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Sagiyo.

    KPK pada 9 Januari 2020 mengumumkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pengurusan PAW anggota DPR RI periode 2019–2024.

    Empat orang tersangka tersebut adalah Harun Masiku dan Saeful Bahri selaku pemberi suap, serta mantan anggota KPU RI Wahyu Setiawan dan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Agustiani Tio Fridelina.

    Dalam perkembangan kasus itu, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

    Dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi Harun Masiku, KPK pada 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.

  • Ronny Talapessy Curigai Motif KPK Limpahkan Berkas Perkara Hasto Esok

    infopertama.com – Anggota tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menaruh curiga dari langkah penyidik KPK yang bakal menaruh berkas kasus Sekjen PDI Perjuangan itu ke tahap II, yakni dilimpahkan ke jaksa penuntut umum pada Kamis (6/3) esok.

    Ronny menilai langkah KPK yang tergesa-gesa melimpahkan berkas demi menghindari praperadilan di PN Jakarta Selatan.

    “Kami melihat bahwa apa yang dilakukan oleh KPK hari ini, ini yang kami sudah melihat kecurigaan kami bahwa ingin mempercepat perkara ini untuk menghindari praperadilan,” kata dia, Rabu (5/3).

    Diketahui, Hasto mengajukan dua gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan dari penetapan tersangka oleh KPK dalam dua kasus, yakni suap berkaitan pergantian antarwaktu Harun Masiku serta perintangan penyidikan.

    PN Jaksel pada Senin (3/3) kemarin sempat mengagendakan sidang praperadilan yang diajukan Hasto dengan termohon KPK.

    Namun, perwakilan lembaga antirasuah tidak hadir dalam sidang perdana, sehingga hakim tunggal menunda praperadilan.

    Ronny berharap proses memasukkan berkas ke tahap II harus menghormati proses yang ada, dalam hal ini praperadilan yang sudah diajukan Hasto.

    Menurut Ronny, proses praperadilan tidak bisa diabaikan begitu saja. Praperadilan harus berjalan dahulu sebelum dilakukan sidang dan pembacaan dakwaan.

    Anggota tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menaruh curiga dari langkah pelimpahan berkas Sekjen PDI Perjuangan.

    “Ya, kalau mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi tentunya harus menghormati dulu praperadilan yang ada, sebelum ada jadwal sidang pertama pembacaan dakwaan,” ujarnya.

  • Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Hasto Dipenuhi Cerita Imajinatif

    Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Hasto Dipenuhi Cerita Imajinatif

    Jakarta, infopertama.com – Tim hukum Hasto Kristiyanto menganggap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanggar aturan dan sewenang-wenang dalam menetapkan Sekjen PDI Perjuangan itu sebagai tersangka terkait kasus suap pergantian antarwaktu Harun Masiku.

    Diketahui, tim hukum Hasto terdiri dari Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, Ronny Talapessy, dan Alvon Kurnia Palma.

    Todung menyebutkan sejumlah jawaban KPK dan fakta sidang praperadilan dengan pemohon Hasto menunjukkan semua kesewenangan.

    “Jawaban KPK dan fakta persidangan mengonfirmasi terjadinya sejumlah pelanggaran hukum dalam pada proses penyidikan KPK,” kata Todung dalam keterangan pers tim hukum Hasto, Sabtu (8/2).

    Dia mencontohkan KPK membangun cerita imajinatif demi menjawab soal penetapan tersangka Hasto dibuat tanpa bukti kuat.

    Todung menyebutkan KPK dalam halaman 12 sampai 17, hanya menguraikan tuduhan tentang peran dan keterlibatan Hasto di perkara suap Harun Masiku.

    Misalnya, KPK menuding Hasto memerintahkan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah mengawal surat DPP PDI Perjuangan yang berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI.

    KPK menganggap tindakan Hasto itu menjadi upaya untuk memaksakan Harun Masiku menjadi legislatif terpilih.

    Todung menilai tindakan Hasto bukan perbuatan melawan hukum. Pria kelahiran Yogyakarta itu sebagai Sekjen PDIP memang bertugas memastikan surat DPP PDIP bisa ditindaklanjuti.

    “Berdasarkan putusan Mahkamah Agung agar ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.

    Todung merasa KPK mem-framing jahat Hasto dengan menganggap pengawalan surat partai dilaksanakan, menjadi bagian dari rangkaian suap demi meloloskan Harun Masiku.

    Laman: 1 2

  • Jika PDIP Ngotot Ajukan Hak Angket, Kasus Masiku Bakal Kembali Diungkap

    Jakarta, infopertama.com – Pegiat media sosial Bachrum Achmadi merasa kasus Harun Masiku bisa kembali diungkap jika PDIP ngotot mengajukan hak angket untuk menyelidiki indikasi kecurangan Pemilu 2024.

    Diketahui Harun Masiku yang merupakan mantan kader PDIP adalah salah satu dari 4 tersangka kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Dan, Masiku hingga sekarang masih buron.

    Sehingga, menurut Bachrum, dengan sandera kasus Harun Masiku dan kasus lainnya di pemerintah, PDIP akhirnya tidak akan mengajukan hak angket. Meskipun, sekarang terlihat berapi-api.

    “Bukan mustahil jika PDIP ngotot soal hak angket, bisa saja nanti kasus Harun Masiku diungkap lagi. Pada akhirnya PDIP melunak, kan para elit parpol kebanyakan tersandera kasus masing-masing, makanya bisa kayak kebo dicekok hidungnya!” ucapnya, mengutip akun X pribadinya, Kamis (29/2).

    Seperti diketahui, Fraksi PDIP DPR sudah satu suara untuk mengajukan pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket untuk menyelidiki indikasi kecurangan pemilihan umum (Pemilu) 2024. Usulan tersebut akan diajukan usai masa reses selesai pada 5 Maret 2024.

    “Apakah kita siap mengajukan hak angket? Sangat siap. Apakah rakyat juga setuju dengan hak angket? Sangat setuju. Apa menggunakan hak angket adalah hak yang konstitusional? Sangat konstitusional dan tidak boleh ada suatu kekuatan pun yang menghambat konstitusi bergerak,” ujar anggota Fraksi PDIP DPR Adian Napitupulu di Rumah Aspirasi, Jakarta, Jumat (23/2/2024), dikutip dari Republika.

    Laman: 1 2