“Justru, sesungguhnya klien kami sebagai petugas partai sedang memperjuangkan hak dan kewenangan partai yang dijamin oleh putusan Mahkamah Agung dan bahkan ditegaskan oleh fatwa MA,” katanya.
Todung mengatakan cerita imajinatif juga tertuang saat KPK mengesankan Hasto menyanggupi penalangan dana operasional ke KPU demi meloloskan Harun Masiku sebagai legislator terpilih.
Todung mengupas bahwa uraian cerita KPK di atas diduga sebagai upaya menyudutkan Hasto semata.
Dia mengatakan KPK semestinya menyadari cerita tersebut tidak terbukti dalam perkara yang suap Harun Masiku untuk terdakwa Wahyu Setiawan, Agustiani Tio dan Saeful Bahri.
Pada pokoknya, kata Todung, hasil sidang tiga terdakwa mementahkan semua konstruksi KPK terkait tuduhan ke Hasto.
Para ahli hukum dalam hasil eksaminasi pada putusan tiga terdakwa, tidak pernah disebutkan Hasto Kristiyanto sebagai pelaku yang bersama-sama dalam perkara suap Harun Masiku.
“Menjadi pertanyaan, apa maksud KPK kembali menguraikan cerita lama yang sudah tidak terbukti di pengadilan dalam proses praperadilan ini? Bukti yang digunakan pun adalah bukti-bukti lama di bulan Januari 2020,” kata Todung.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel





