Jakarta, infopertama.com – Tim hukum Hasto Kristiyanto menganggap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanggar aturan dan sewenang-wenang dalam menetapkan Sekjen PDI Perjuangan itu sebagai tersangka terkait kasus suap pergantian antarwaktu Harun Masiku.
Diketahui, tim hukum Hasto terdiri dari Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, Ronny Talapessy, dan Alvon Kurnia Palma.
Todung menyebutkan sejumlah jawaban KPK dan fakta sidang praperadilan dengan pemohon Hasto menunjukkan semua kesewenangan.
“Jawaban KPK dan fakta persidangan mengonfirmasi terjadinya sejumlah pelanggaran hukum dalam pada proses penyidikan KPK,” kata Todung dalam keterangan pers tim hukum Hasto, Sabtu (8/2).
Dia mencontohkan KPK membangun cerita imajinatif demi menjawab soal penetapan tersangka Hasto dibuat tanpa bukti kuat.
Todung menyebutkan KPK dalam halaman 12 sampai 17, hanya menguraikan tuduhan tentang peran dan keterlibatan Hasto di perkara suap Harun Masiku.
Misalnya, KPK menuding Hasto memerintahkan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah mengawal surat DPP PDI Perjuangan yang berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI.
KPK menganggap tindakan Hasto itu menjadi upaya untuk memaksakan Harun Masiku menjadi legislatif terpilih.
Todung menilai tindakan Hasto bukan perbuatan melawan hukum. Pria kelahiran Yogyakarta itu sebagai Sekjen PDIP memang bertugas memastikan surat DPP PDIP bisa ditindaklanjuti.
“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung agar ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Todung merasa KPK mem-framing jahat Hasto dengan menganggap pengawalan surat partai dilaksanakan, menjadi bagian dari rangkaian suap demi meloloskan Harun Masiku.
“Justru, sesungguhnya klien kami sebagai petugas partai sedang memperjuangkan hak dan kewenangan partai yang dijamin oleh putusan Mahkamah Agung dan bahkan ditegaskan oleh fatwa MA,” katanya.
Todung mengatakan cerita imajinatif juga tertuang saat KPK mengesankan Hasto menyanggupi penalangan dana operasional ke KPU demi meloloskan Harun Masiku sebagai legislator terpilih.
Todung mengupas bahwa uraian cerita KPK di atas diduga sebagai upaya menyudutkan Hasto semata.
Dia mengatakan KPK semestinya menyadari cerita tersebut tidak terbukti dalam perkara yang suap Harun Masiku untuk terdakwa Wahyu Setiawan, Agustiani Tio dan Saeful Bahri.
Pada pokoknya, kata Todung, hasil sidang tiga terdakwa mementahkan semua konstruksi KPK terkait tuduhan ke Hasto.
Para ahli hukum dalam hasil eksaminasi pada putusan tiga terdakwa, tidak pernah disebutkan Hasto Kristiyanto sebagai pelaku yang bersama-sama dalam perkara suap Harun Masiku.
“Menjadi pertanyaan, apa maksud KPK kembali menguraikan cerita lama yang sudah tidak terbukti di pengadilan dalam proses praperadilan ini? Bukti yang digunakan pun adalah bukti-bukti lama di bulan Januari 2020,” kata Todung.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel