Selanjutnya, tercatat pula hakim-hakim konstitusi yang melanggar etika. Seperti terbukti melakukan skandal mengeluarkan katabelece kolutif, mengubah putusan MK, yang harusnya batal kenegarawanannya. Alias, tidak lagi memenuhi syarat sebagai hakim konstitusi. Ajaibnya, hakim-hakim minus kenegarawanan itu masih diberi ruang menjadi Yang Mulia Hakim Konstitusi, alias minim sanksi tegas yang semestinya dijatuhkan.
Saya berpendapat, minimnya sanksi serta standar etika syarat Negarawan tersebut, berkorelasi dengan kepentingan menjaga komposisi hakim konstitusi, yang ujungnya bertujuan mengatur putusan MK. Inilah modus yang jamak dilakukan —sebagaimana sandera kasus di KPK, yang akan dipaparkan di bawah— menjadikan masalah sebagai alat sandera. Dan, dalam hal ini daya tawar berhadapan dengan hakim konstitusi yang minus etika.
Sembilan hakim MK bersumber tiga dari Presiden, tiga dari DPR, dan tiga dari MA. Koalisi status quo di pemerintahan dan di parlemen, karenanya bisa saja mengatur komposisi supaya putusannya berkubu pada kepentingan mereka. Dengan komposisi yang dikuasai, minimal 5 dari 9 hakim konstitusi, maka setiap putusan yang berdimensi politis-bisnis-strategis dapat diamankan sesuai dengan kehendak pembawa pesanan putusan.
Kemana arah politik putusan hakim MK bisa dilihat dari unsur lembaga yang memilihnya dan afiliasi organisasi, atau preferensi politiknya. Itulah pisau analisis yang mestinya digunakan untuk melihat pergantian paksa Hakim Konstitusi Aswanto, yang mendadak-sontak ditarik DPR, dengan cara yang melanggar prinsip konstitusi, kemerdekaan kekuasaan kehakiman (independence of the judiciary).
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
Tinggalkan Balasan