Cepat, Lugas dan Berimbang

Tambang Galian C Ilegal di Deli Serdang Marak Beroperasi, Polisi Hanya Senyum

Deli Serdang, infopertama.com – Aktifitas Tambanng Galian C Ilegal belakangan ini sangat marak dan tumbuh subur di Kec. Pancur Batu dan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Bahkan pengoperasian Tambang Galian C Ilegal tersebut pun disebut-sebut menjadi ladang yang sangat menjanjikan dan subur serta santapan yang lezat untuk mencari keuntungan. Dan, alat untuk memperkaya diri bagi sejumlah pengusaha liar dan nakal yang tidak mengurus dan memiliki izin resmi.

Pengusaha Tambang Galian C Ilegal memperkaya diri dengan membuka secara ilegal tanpa membayar pajak dan restribusi kepada Pemerintah ataupun Negara.

Seperti di Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang, Sejumlah Tambang Galian C diduga Ilegal dan Tanpa izin resmi marak beroperasi.

Tambang Galian C yang diduga Ilegal dan tanpa izin. Di antaranya lokasi Tambang Galian C MG, Galian C RG yang berlokasi di dalam Rimbun. Galian C WT yang berlokasi di Desa Selemak dan Galian C (SL) yang berada di Lau Bekeri Kecamatan Kutalimbaru.

Selain itu, ada juga lokasi Galian C diduga Ilegal yang beroperasi di empat lokasi. Di antaranya, tambang pasir, batu dan tanah milik (SA) di Dusun III Gambir, Tambang Galian C (AL) di Dusun I Laubicik. Tambang Galian C (CT) dan (MG) di Kampung Merdeka dan Tambang Galian C (RDI) di Desa Namo Bintang sebelum jembatan.

Tak hanya di Kecamatan Kutalimbaru, Tambang Galian C yang diduga Ilegal dan Tanpa izin juga marak dan menjadi sarangnya di Desa Namorih, Kecamatan Pancur Batu. Keberadaan tambang ilegal ini membuat jalan rusak, berlubang, penuh debu. Tambah lagi, Armada pengangkutannya Roda 6 membuat resah warga karena jalan menjadi sempit saat berpapasan.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN