Cepat, Lugas dan Berimbang

Harga Satuan Pasir Per Meter Kubik di Manggarai Tahun 2025

Harga Satuan Pasir
Aktivitas tambang Pasir Galian C (Foto Ilustrasi)

Ruteng, infopertama.com – Harga satuan pasir, produk tambang galian C di Manggarai bervariatif di setiap kecamatan. Bahkan, selisih antara harga terendah dengan harga tertinggi per meter kubik (M³) mencapai angka Rp100.000 (Seratus ribu rupiah).

Harga-harga tersebut berdasarkan data hasil survei Badan Pendapatan Kabupaten Manggarai selama 2025 dalam kaitannya dengan sosialisasi  penerapan Peraturan Perundang-undangan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Pajak MBLB).

Sosialisasi tersebut menyasar ke beberapa titik tambang galian C pada setiap kecamatan di kabupaten Manggarai.

Terbaru, pada Senin, 26 Mei 2025, Badan Pendapatan melakukan sosialisasi Pajak MBLB Galian C Wae Reno yang dilangsungkan di kantor desa Ranaka, kecamatan Wae Ri’i.

Sosialisasi Pajak MBLB di kantor desa Ranaka itu dihadiri oleh para pelaku tambang galian C, pemerintah Kecamatan hingga Pemerintah Desa. Selain itu juga didampingi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi NTT, sebuah lembaga pemerintah non kementerian (LPNK) yang bertanggung jawab kepada Presiden di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.

Kepala Badan (Kaban) Pendapatan Kabupaten Manggarai, Kanisius Nasak saat ditemui infopertama.com menjelaskan secara detail target pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan penerimaan Pajak MBLB.

Menurut Kaban Kanis, selama ini pemerintah kabupaten Manggarai hanya memungut atau menagih pajak Galian C kepada pihak yang berkontrak dengan pemerintah saja, baik itu APBN maupun APBD I dan II. Sementara, yang tidak berkontrak selalu luput dari pajak MBLB.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN