Hal ini, kata Kaban Kanis sangat merugikan pemerintah, padahal secara regulasi perintah undang-undangnya jelas sebagaiman termaktub dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, tanggal 5 Januari 2022.
“Selama ini yang dipungut pemerintah hanya yang berkontrak saja. Sementara perintah undang-undang sangat jelas bahwa pengecualian dari pungutan Galian C yakni untuk rumah tinggal, pemancangan tiang listrik, penanaman kabel listrik atau dalam bahasa undang-undangnya tuk kegiatan yang tidak mengubah bentuk permukaan tanah.” Ujar Kaban Kanis Nasak, Rabu, 28 Mei 2025.
Kanis Nasak menambahkan, “Selebihnya, apakah itu kegiatan pihak swasta selain rumah tinggal tadi, itu harus dipungut pajaknya. Perintah Undang-undangnya itu pungut di mulut tambang.”
Karena itu, jelas dia, dengan pola yang dilakukan selama ini pemerintah rugi karena yang dipungut itu terbatas pada yang berkontrak saja. Sementara yang tidak berkontrak bebas terus seperti yang bangun kantor swasta, toko-toko besar, kantor koperasi, termasuk bangun rumah ibadah.
“Itulah yang kemudian, sekarang saya mulai gencara melakukan sosialisasi kepada semua pihak terutama penambang di semua lokasi tambang di kabupaten Manggarai.” Ungkap Nasak yang ditemui di ruang kerjanya.
Meski demikian, Kaban Kanis mengakui memang satu sisi pihaknya memiliki keterbatasan SDM. Hanya saja, ia optimis tetap bisa berjalan ketika persoalan ini dipahami oleh semua, tidak terbatas pada pekerja tambang galian C.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







