Di Desa Namorih Kecamatan Pancur Batu Ada 3 lokasi Tambang Galin C diduga Ilegal yang beroperasi. Di antaranya, Tambang Galian C (BS) di Dusun I sebelum jembatan Desa Namorih Kuta, di Dusun II Tambang Galian C (AN). Dan, Tambang Galian C (PS) di Dusun III Lau Gajah Desa Namorih.
Mirisnya, infomasi yang kami himpun dan dapatkan di lapangan, selain tidak memiliki izin resmi untuk mengelola Tambang Galian C, sejumlah Tambang Galian C yang diduga Ilegal yang ada di Kec. Kutalimbaru dan Pancur Batu diduga kuat menggunakan minyak solar Rp6.800 per liter yang merupakan subsudi Pemerintah.
Pihak pengelola Tambang Galian C membeli BBM solar subsudi menggunakan mobil damtruk Roda 6. Dan, setibanya di lokasi di sedot dari tangki BBM Truk mengunakan selang dan ditampung ke jerigen untuk selanjutnya dimasukan ke tangki-tangki Exvavator yang ada di lokasi Tambang yang diduga Ilegal.
Seorang Pria, warga sekitar yang kami temui Jumat 26 Mei 2023 pagi. Ia mengatakan bahwa, Tambang Galian C yang ada di Kutalimbaru dan Desa Namorih Pancur Batu sudah bukan rahasia lagi. Ratusan mobil hilir mudik, kita lihat saja mulai dari simpang Namorih dan Simpang Tuntungan ratusan mobil. Bahkan ribuan bolak-balik ke lokasi Tambang Galian C untuk mengambil material menyebkan jalanan menjadi rusak. Bahkan menjadi kubangan kerbau akibat tonasenya yang diduga juga berlebihan.
“Sudah saatnya Gubernur Sumut, Kapolda Sumut dan Pangdam I/BB untuk melakukan penertiban ke lokasi Tambang Galian C yang tidak memiliki izin. Dan yang menggunakan solar subsidi pemerintah. Negara rugi akan adanya Tambang Galian C Ilegal karena tidak membayar Pajak dan Restribusi. Harus diproses hukum pemilik dan lokasinya ditutup selamanya,” ujar warga yang minta namanya tidak dimuat ke media.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel



