Putusan MK, Pimpinan KPK, dan Pusaran Rekayasa Pilpres 2024

Oleh Denny Indrayana*

infopertama.com – Sejujurnya, saya terhenyak membaca Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 yang memperpanjang masa jabatan Pimpinan KPK, dari awalnya hanya 4 tahun, menjadi 5 tahun. Saya memang sudah memprediksi bahwa hukum hanya akan dimanfaatkan sebagai instrumen pemenangan Pilpres 2024.

Namun, saya tidak pernah menyangka bahwa salah satu caranya adalah dengan super-tega memperpanjang jabatan Firli Bahuri Cs. Saya awalnya masih menyimpan harapan dan tabungan prasangka baik. Saya awalnya menduga, tetap akan ada proses seleksi Pimpinan KPK. Namun, ternyata terhadap kekuasaan, apalagi yang terpotret koruptif dan destruktif, yang memang perlu dikedepankan adalah kewaspadaan, bukan harapan.

Meskipun terkejut, sebenarnya putusan MK tersebut masih mengkonfirmasi argumentasi saya bahwa hukum memang telah, sedang, dan akan terus dimaksimalkan oleh kubu status quo sebagai alat pemenangan Pilpres 2024.

Dalam tulisan panjang, “Bagaimana Jokowi Mendukung Ganjar, Mencadangkan Prabowo, dan Menolak Anies”, saya sudah mengungkap 9 Strategi, 10 Sempurna, cara Jokowi cawe-cawe dalam Pilpres 2024. Dua di antara strateginya adalah, pertama, dengan menguasai komposisi hakim MK, agar putusan-putusannya, tetap sejalan dengan strategi pemenangan. Kedua, menjadikan dugaan kasus hukum sebagai alat tawar, sekaligus alat sandera, guna penentuan arah koalisi dan pasangan capres-cawapres.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel