Pasal 87 UU MK itulah yang memberikan gratifikasi jabatan kepada para hakim MK. Baca dan renungkanlah kata-perkata dissenting opinion Hakim Wahiddudin Adam dalam Putusan Nomor 90/PUU-XVIII/2020. Dengan lugas Hakim Wahiddudin mengatakan:
“… eksistensi Pasal 87 huruf b Undang – Undang a quo menjadi salah satu bukti nyata dan terang-benderang yang menyebabkan sebagian besar Hakim Konstitusi yang ada saat ini menjadi sangat diuji kualitas kenegarawanannya. Dengan berlakunya Pasal 87 huruf b Undang – Undang a quo khususnya secara personal terhadap sebagian besar Hakim Konstitusi yang ada saat ini, teramat sulit bagi Mahkamah untuk dapat terhindar dari bias subjektif dalam memeriksa, mengadili, dan memutus konstitusionalitas Pasal 87 huruf b Undang – Undang a quo yang dimohonkan oleh semua Pemohon…”
Bahkan, Hakim Wahiddudin mengungkap bagaimana terjadi intrik di antara para hakim konstitusi ketika memutuskan pasal gratifikasi jabatan tersebut:
“Dalam dinamika persidangan sangat dapat dirasakan bahwa eksistensi beberapa norma, tidak terkecuali dan khususnya Pasal 87 huruf b, dalam Undang-Undang a quo, menyebabkan terjadinya suasana yang sangat kalkulatif. Sehingga, di antara kita sesama Hakim Konstitusi, baik diakui secara eksplisit maupun tidak, cenderung mengambil sikap saling menunggu (wait and see) serta penuh harap dan pamrih (full of stake) terhadap pilihan sikap dari Hakim Konstitusi lainnya.
Saya sepakat dengan Hakim Wahiddudin. Pasal 87 huruf b UU MK adalah ujian dan godaan terang-benderang terhadap sikap Negarawan hakim konstitusi. Sayangnya, fakta sejarah mencatat mayoritas hakim tidak kuasa menolak gratifikasi jabatan tersebut.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
Tinggalkan Balasan