Cepat, Lugas dan Berimbang
Berita  

Polisi Blora Disidang Disiplin Gegara Panggil Tetangga dengan kata Genderuwo

Permintaan itu dengan pertimbangan terlapor Andi pernah dinas di Aceh, tertib dan mengakui kesalahannya, dia juga pernah berprestasi sebagai 10 bhabinkamtibmas terbaik di Jateng.

Pelapor Tidak Puas dengan Putusan

Adapun pelapor, Idris Lutfi (35) mengatakan bahwa ia telah melaporkan Andi karena dianggap berperilaku tidak sopan kepada orang tua Idris. Perilaku Andi yang tidak mengayomi masyarakat ini berlangsung lama.

“Dia membuat tidak nyaman kepada keluarga saya. Dia menganggap ibu saya ‘genderuwo‘, terus memanggil orang tua njangkar dengan sebutan ‘Mahmudah’ bukan ‘Bu Mahmudah’ itu kan melanggar asas kesopanan,” ucap Idris saat ditemui wartawan usai sidang.

Sikap Andi, kata Idris juga telah merusak pohon pepaya dan juga beberapa kali melemparkan sesuatu ke pekarangan rumah pelapor.

“Dia pernah membuang potongan kaca di pekarangan saya. Terus memotong pohon pepaya tanpa sepengetahuan pemilik juga,” jelasnya.

Atas putusan sidang yang telah diketok, Idris merasa putusan itu tidak sesuai harapan. Harapannya anggota Bhabinkamtibmas itu dimutasi namun tidak dikabulkan.

“Harapannya dimutasi, tapi sanksinya dua, teguran tertulis dan penempatan khusus selama 14 hari. Langkah selanjutnya masih kami pikirkan. Mau pikir-pikir dulu,” jelasnya melansir detikjateng.

Untuk diketahui, sidang disiplin anggota Polri Polres Blora ini berlangsung secara tertutup di Aula Aryyaguna Polres Blora. Awak media hanya bisa memantau dari luar aula itu.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN